Pendapatan asli daerah (
PAD ) adalah penerimaan yang diperoleh dari sektor pajak daerah, retribusi
daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengeloalaan kekayaan daerah yang
dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. PAD merupakan salah
satu komponen sumber pendapatan daerah sebagaimana yang telah diatur dalam
pasal 79 undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah,
berdasarkan pasal 79 UU 22/1999 disimpulkan bahwa sesuatu yang diperoleh
pemerintah daerah yang dapat diukur dengan uang karena kewenangan (otoritas)
yang diberikan masyarakat dapat berupa hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
Realisasi
penerimaan PAD Kota Sukabumi, dalam tahun 2012 mencapai Rp 17. 887 .959. 564,
atau mencapai 118,63 persen dari target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp15.78.394.800
Realisasi penerimaan PAD Kota Sukabumi tersebut, antara lain dari Pajak Daerah,
yang terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak
Penerangan Jalan. Sedangkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Kota Sukabumi, dalam tahun 2012 Rp 6 .961. 724.350 , atau mencapai 118,43
persen dari target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp. 5. 878. 203 .968 .
Demikian Anggota Komisi III Bidang Kesra DPRD Kota
Sukabumi, Syihabudin, S.Pdi. bersama Kepala Bagian Rapat, Risalah dan Informasi
Sekretariat DPRD, Asep L. Sukmana, S.H., M.Si. pada acara penerimaan tamu
rombongan dari Komisi C DPR Kabupaten Aceh Utara yang dilangsungkan di ruang Rapat paripurna DPRD
rabu(29/5).
Hal
tersebut dapat dicapai “ungkapnya” berkat hasil kerja keras semua pihak,
khususnya aparat instansi terkait, yakni Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (DPPKAD), serta aparat wilayah kecamatan dan kelurahan yang ditunjang
dengan tingkat kesadaran warga
masyarakat atau para Wajib Pajak (WP), dalam memenuhi kewajibannya,
Menurut
Ketua Komisi C DPR Kabupaten Aceh Utara,
Azhari bersama 9 angggota. Lainnya, menegaskan bahwa setelah kami mempelajari
secara detile, ternyata Kota Sukabumi dipandang cukup berhasil
dalam menggali potensi PAD, sehingga kami merasa tertarik untuk
mempelajari kiat—kiat yang musti
dilakukan dalam menggali PAD tersebut yang akan diterapkan di daerah Aceh Utara/dendayasa