Pages - Menu

Selasa, 21 Juni 2011

KE-UNINKAN DI INFOKOM

Oleh : Drs. H. A. Hamdan, M.M
Presiden Republik Indonesia telah menginstruksikan kepada seluruh aparat pemerintah yang ada
di pusat maupun di daerah untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (
LAKIP), oleh karena itu Kantor Infokom, PDE dan Arsip Daerah sebagai salah satu lembaga
teknis daerah yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang
informasi, komunikasi, pengolahan data elektronik dan arsip daerah dengan fungsinya sebagai
berikut:
a. Perumus kebijakan teknis dibidang informasi, komunikasi, pengolahan data elektronik
dan arsip daerah;
b. Pelayanan di bidang informasi, komunikasi, pengolahan data elektronik dan arsip daerah
atas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah;
c. Pemberian perijinan, rekomendasi, pelayanan umum serta pengawasannya sesuai dengan
ruang lingkup tugasnya;
d. Peliputan dan pemberitaan hal-hal yang berkaitan dengan pemerintah daerah;
e. Penyelenggaraan fasilitasi dan promosi pemerintah daerah dengan masyarakat.
Dengan demikian aktivitas Infokom, PDE dan Arsip Daerah memfasilitasi manajemen
pemerintahan daerah yang transparan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam
berbagai aspek pembangunan Kota Sukabumi sehingga akuntabilitas publik senantiasa terjaga
dan terpelihara .
Strategi Infokom yang disepakati untuk menunjang pencapaian visi kota dan visi walikota
dengan visi wakil walikota periode 2003-2008, yaitu:
a. Pemberdayaan informasi dan komunikasi melalui jaringan koneksitas website kota
sukabumi yang ada di www.sukabumi.go.id dengan www.kotasukabumi.com
b. Pemberdayaan informasi, komunikasi media cetak dan elektronik;
c. Peliputan dan pendokumentasian kehumasan melalui foto, video, kaset maupun CD;
d. Pelayanan informasi dan komunikasi publik melalui penerbitan majalah berita kota,
kalender pembanguan, leaflet, boklet, brosur maupun penyiaran radio (RSPD) dan
koneksitas website;
e. Pembinaan, pembekalan dan penataan sistem kearsipan daerah melalui kegiatan diklat
maupun apresiasi kearsipan.
Masalah yang sering dirasakan didalam pelaksanaan tugas Infokom, PDE dan Arsip daerah:
a. Terbatasnya kuantitas maupun kualitas SDM yang memenuhi standard Public relation;
b. Terbatasnya sarana dan prasarana penunjang informasi yang cepat, tepat, akurat dan
terpercaya;
c. Terbatasnya dana penunjang yang mampu mengakomodir tuntutan kinerja yang optimal;
d. Perkembangan industri pers yang mendompleng pemasaran melalui cara penekanan
lewat siwor dalam pemberitaan yang tidak seimbang, di lain pihak memaksakan diri agar
pemda berlangganan koran, majalah atau media cetak lainnya atas kepentingan
peningkatan oplah.
e. Pembebanan dari media cetak terhadap Infokom seolah-olah menjadi roper koran
sukarela;
f. Mobilitas yang tinggi dari setiap wartawan untuk berpindah-pindah dari media yang satu
ke media yang lainnya.
Dalam rangka mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pokok Infokom yang tercantum
dalam Perda nomor 8 tahun 2003 dan secara rinci dituangkan dalam SK Walikota Sukabumi
nomor 44 tahun 2004 tanggal 9 Februari 2004, maka disusunlah LAKIP dengan susunannya
mengacu pada SK Kepala LAN nomor 239/IX/618/2003 .  bersambung…….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar