Seksi Humas RSPD Pada Kantor PDE dan Arda Kota Sukabumi Dasar Hukum Sesuai dengan pembukaan undang-undang dasar *45 bahwa dibentuknya. Negara Kesatuan Republik Indonesia, Untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kesejahteraan umum, dan turut serta dalam ketertiban dunia. 1. Undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan informasi 2. Undang-undang nomor 12 tahun, tentang Pemerintahan daerah 3. Undang-undang nomor 25 tahun 2004, tentang system perencanaan pembangunan Nasional. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan daerah. 4. Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara 5. Undang-undang nomor 33 tahun 2004, tentang Perimbangan keuangan antara daerah dan pusat 6. Undang-undang nomor 28 tahun 99, tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih , bebas dari KKN 7. Undang-undang nomor 40 tahun 99, tentang Pers 8. Undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 9. Undang-Undang nomor 32 tahun 2002, tentang Penyiaran 10. Peraturan Menkominfo nomor 17 tahun 2009, tentang Diseminasi Informasi Nasional 11. Peraturan Menkominfo nomor 20 tahun 2009, tentang kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional pranata humas 12. Perda nomor 7 tahun 2008, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) 13. Perda nomor 8 tahun 2008, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) 14. Perda nomor 6 tahun 2008, tentang Susunan Organisasi Perangkat Dearah 15. Perwal nomor 30 tentang Struktur Organisasi Kantor PDE, Arsip Daerah dan Humas Kelembagaan Peraturan Walikota Sukabumi nomor 30 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah. VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI, DAN KEBIJAKAN Tugas pokok dan fungsi Kantor PDE, Arsip Daerah dan Humas Kota Sukabumi yang tercantum dalam Keputusan Walikota No.44 Tahun 2004 tentang Kedudukan, fungsi dan tata kerja kantor Infokom, PDE, Arsip Daerah Kota Sukabumi, Mempunyai potensi yang strategis dalam upaya turut serta mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas dan sejahtera. V I S I “Terwujudnya Kantor PDE, Arsip Daerah dan Humas Kota Sukabumi sebagai pusat penyediaan Data dan Informasi yang cepat, tepat, akurat dan terpercaya” Kantor PDE, Arsip Daerah dan humas Kota Sukabumi, membawahi empat seksi, yaitu Bagian Tata usaha, Seksi Pengolahan Data Elektronik, Seksi Arsip Daerah dan Seksi Humas dan RSPD. Tugas Pokok Sie Humas RSPD 1. Seksi Humas dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor dalam hal : a. Penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan humas; b. Pelaksanaan peliputan, perekaman, penyajian data, dan pendokumentasian hasil c. pelaksanaan promosi yang diperlukan oleh Pemerintah Daerah; d. Pemberian layanan informasi kepada masyarakat melalui media komunikasi dan jasa Siaran Radio Pemerintah Daerah (RSPD); e. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan. 2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Humas dibantu oleh : a. Pengelola Data Informasi Kegiatan Pemerintah Daerah; b. Pengelola Dokumentasi Kegiatan; c. Pelaksana Promosi Daerah; d. Peliput Berita; dan e. Penyiar Radio. A. Urusan Peliputan - Menginventarisir semua kegiatan Pemerintah Kota Sukabumi yang telah, sedang dan yang akan dilaksanakan, sebagai bahan kemudahan dalam menyikapi setiap kegiatan yang akan dilaksanakan, baik dari sisi pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan - Melaksanakan kegiatan pengambilan gambar dalam bentuk audio visual dan foto pada setiap kegiatan Pemerintah Kota Sukabumi, baik dari sisi pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan. - Melaksanakan kegiatan pengalihan gambar audio visual dan foto sebagai bahan akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kota Sukabumi sekaligus sebagai bahan penyusunan pemberitaan yang disebarluaskan melalui media, - Melaksanakan kegiatan pemilahan dan pemilihan gambar yang sekiranya laik untuk diinventarisir bagi kepentingan optimalisasi pelayanan informasi kepada masyarakat. - Melakukan pola kerjasa antar urusan, guna mewujudkan tersajinya Informasi, Cepat, tepat akuran dan terpercaya, sesuai dengan visi kantor PDE, Arsip dan Humas. B. Urusan Pemberitaan - Menginventarisir semua kegiatan pembangunan Pemerintah Kota Sukabumi, sebagai bahan lebih lanjut upaya mengantisipasi kepentingan penyebaran informasi kepada masyarakat. - Melaksanakan kegiatan pengolahan bahan-bahan hasil liputan yang dituangkan dalam bentuk Press release yang disebarluaskan melalui media internal, Majalah Berita kota, RSPD dan Wibesite serta melalui media massa cetak dan elektronik lokal regional maupun nasional. - Membangun pola kerjasama yang baik dengan pihak dinas instansi guna memperoleh bahan-bahan hasil pembangunan baik fisik maupun mental spiritual yang patut disebarluaskan kepada masyarakat. - Melaksanakan optimalisasi pelayanan informasi melalui kegiatan siaran langsung, setelah terlebih dahulu memperoleh informasi selengkap mungkin dari dinas instansi terkait, sebagai bahan referensi kemudahan dalam melakukan kegiatan tersebut. - Melakukan pola kerjasama antar urusan, guna mempercepat tersajinya Informasi, Cepat, tepat akurat dan terpercaya, sesuai dengan visi kantor PDE, Arsip dan Humas. - Melakukan telaahan terhadap media cetak lokal, regional maupun nasional, guna menyikapi kemungkinan-kemungkinan terdapat suatu pemberitaan dalam bentuk konstruktif, korektif mupun investigatif, menjadi bahan kajian lebih lanjut yang diinventarisir dalam sebuah Clipping berita . C Urusan Siaran ; - Menyusun program siaran radio sesuai dengan kepatutan pelayanan jasa siaran dalam bentuk informasi pembagunan, pendidikan, kesehatan , perdagangan dan hiburan serta informasi-informasi lain yang sekiranya layak untuk disebarluaskan kepada masayarakat. - Membuat Log book siaran, iklan dan teknik, sebagai bahan evaluasi kegitan pelayanan jasa siaran yang telah, dilaksanakan.. - Membangun pola kerjasama yang baik dengan fihak dinas instansi dan media massa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan informasi kepada masyarakat. - Pembuatan, Penyusunan pengolahan bahan-bahan pemberitaan, baik dari sisi pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan yang laik untuk disebarluaskan kepada masyarakat. - Melakukan pola kerjasa antar urusan, guna mewujudkan tersajinya Informasi, Cepat, tepat akurat dan terpercaya, sesuai dengan visi kantor PDE, Arsip dan Humas. - Pembuatan Rekapitulasi pemberitaan pertriwulan D. Urusan Teknik - Setiap saat melakukan pengawasan terhadap komponen alat studio, upaya mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi terhadap kondisi komponen yang ada. - Optimalisasi pemeliharaan komponen alat studio secara rutin agar kegiatan penyelenggaraan penyiaran berjalan dengan baik. - Apabila menemukan salah satu komponen yang rusak atau sudah tidak laik pakai, maka sesegera mungkin untuk melakukan pelaporan secara lisan maupun tulisan kepada pimpinan dan sesegera mungkin untuk melakukan perbaikan. - Setiap pekan melakukan monitoring terhadap jangkauan siar dalam rangka optimalisasi pelayanan penyelenggaraan kegiatan penyiaran. - Melakukan koordinasi dengan pihak radio lain yang berada di wilayah dalam dan luar Kota Sukabumi dalam rangka peningkatan kualitas penyiaran. P o t e n s i Guna mendukung terhadap kegiatan, Humas RSPD memiliki Jumlah karyawan sebanyak 20 personal terdiri: a. Golongan III/d…………….. ; 1 orang b. Golongan III/c………………; orang c. Golongan III/b……………..; 1 orang d. Golongan III/a……………..; 3 orang e. Golongan II/d…………….. ; orang f. Golongan II/c……………… ; 3 orang g. Golongan II/b…………….. ; orang h. Golongan II/a…………….. ; 7 orang TKS terdiri antara lain i. Penyiar : 4 orang j. Peliput : 1 orang k. Operator IT : 1 orang Aset 1. Gedung Radio siaran Pemerintah Daerah meliputi , ruang siaran, ruang operator, Ruang Tata Usaha dan WC. 2. Ruang Kasie, Ruang Staf dan Press room. Kelemahan ; 1. Baik dari sisi kwantitas maupun kwalitas personal pada seksi Humas RSPD masih dihadapkan pada persoalan yang perlu mendapat perhatian, 2. Fasilitas ruangan staf dan Press room berikut Gedung RSPD masih memerlukan perbaikan penataan, terutama yang menyangkut dengan kelayakan ruang siaran guna mempertajam tingkat penyebaran informasi yang dilakukan melalui kegiatan Talk Show. 3. Sarana dan Prasarana peliputan, dari sisi jumlah maupun kwalitas , secara professional belum memiliki nilai standar kelayakan, bila dibandingkan dengan kota kabupaten lain sangat jauh ketinggalan, sehingga sangat mempengarhi terhadap kwalitas output / hasil gambar yang hendak dicapai. 4. Keterbatasan sarana mobilitas kendaraan roda dua bagi kecepatan tugas peliputan . 5. Pemahaman kode etik jurnalistik. Peluang a. Debirokratisasi, deregulasi dibidang perijinan media masa semakin Maraknya Penerbitan media cetak maupun elektronik. Hal ini tentunya sebagai wahana bagi kepentingan percepatan penyebaran informasi. Sehingga diperlukan adanya pola kerjsama yang baik dengan pihak media tersebut. b. Area publik diperbatasan utara, timur, barat dan selatan untuk pembangunan publikasi luar ruang (Bilboard) guna mempertajam tingkat pemahaman masyarakat terhadap visi kota dan walikota, wakil walikota. Karena sampai saat ini belum terbangun. Ancaman 1. Maraknya aneka terbitan harian maupun mingguan, semakin bertambahnya nilai korektifitas atau sosial control yang mempengaruhi terhadap informasi kegiatan penyelenggaraan pembangunan pemerintah daerah. 2. Tingkat profesionalisme dan proporsionalisme pelaku informasi yang tidak dilatarbelakangi dengan pendidikan/ disiplin keilmuan, sehingga mempengaruhi kualitas sistem pemberitaan yang tidak memenuhi etika jurnalistik. 3. Pemahaman UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, belum seutuhnya dipahami dan dihayati sehingga ditingkat implementasi pelaku informasi baik secara organisasi dan personaliti masih belum memenuhi nilai standar prosperity. 4. Bencana alam secara suddenly, sambaran kilat atau petir yang bisa merusak kondisi pemancar terutama pada komponen yang sangat vital (RSPD). 5. Pemadaman aliran listrik secara suddenly tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Program Sie Humas RSPD tahun 2011 meliputi: 1. Pengembangan Komunikasi Informasi dan Media masa kegiatannya pengadaan alat studio dan komunikasi dalam bentuk pengadaan : a. Lampu TX b. Kamera 2. Kerjasama Informasi dengan media masa, kegiatannya antara lain: a. Penyebarluasan Informasi Pembangunan Daerah Dan Penyebaran Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Meliputi: a. Peliputan Media Elektronik b. Kalender Pembangunan c. Leaflet d. Booklet e. Bilboard f. Megatron g. Spanduk h. Banner i. Baligo j. Talkshow b. Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, kegiatannya meliputi kerjasama dengan mass media baik cetak maupun elektronik sebanyak 72 media terbitan lokal, regional dan nasional. c. Penyebarluasan Informasi yang bersifat Penyuluhan bagi Masyarakat. 3. Program Pembangunan Frekwensi RSPD, Penerbitan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penyiaran RSPD menjadi Radio Publik. - Studi banding - Pembentukan Organisasi - Rapat Persiapan Pembentukkan Organisasi Radio Publik - Penunjukkan Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Anggaran belanja untuk masing-masing program, antara lain: 1. Program Pengembangan Komunikasi Informasi dan Media masa. a. Pengadaan Lampu TX dan Kamera Rp. 50.736.000,- 2. Kerjasama Informasi dengan Media Massa a. Berita Kota Rp. 130.883.000,- b. Penyebarluasan Hasil Peliputan Rp. 867.050.000 c. Talkshow/ Dialog Interaktif RP. 20.397.000 TOTAL Rp. 1.069.066.000 Kelancaran pengembangan komunikasi informasi RSPD secara teknis, diperlukan adanya pemeliharaan yang kontinyu dan salah satu komponen yang menjadi prasyarat utama, yaitu Lampu TX berkekuatan 8000 jam (1 tahun) habis pakai. Sehingga untuk pengadaan lampu tersebut,Seksi Humas RSPD Pada Kantor PDE dan Arda Kota Sukabumi Dasar Hukum Sesuai dengan pembukaan undang-undang dasar *45 bahwa dibentuknya. Negara Kesatuan Republik Indonesia, Untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kesejahteraan umum, dan turut serta dalam ketertiban dunia. 1. Undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan informasi 2. Undang-undang nomor 12 tahun, tentang Pemerintahan daerah 3. Undang-undang nomor 25 tahun 2004, tentang system perencanaan pembangunan Nasional. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan daerah. 4. Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara 5. Undang-undang nomor 33 tahun 2004, tentang Perimbangan keuangan antara daerah dan pusat 6. Undang-undang nomor 28 tahun 99, tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih , bebas dari KKN 7. Undang-undang nomor 40 tahun 99, tentang Pers 8. Undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 9. Undang-Undang nomor 32 tahun 2002, tentang Penyiaran 10. Peraturan Menkominfo nomor 17 tahun 2009, tentang Diseminasi Informasi Nasional 11. Peraturan Menkominfo nomor 20 tahun 2009, tentang kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional pranata humas 12. Perda nomor 7 tahun 2008, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) 13. Perda nomor 8 tahun 2008, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) 14. Perda nomor 6 tahun 2008, tentang Susunan Organisasi Perangkat Dearah 15. Perwal nomor 30 tentang Struktur Organisasi Kantor PDE, Arsip Daerah dan Humas Kelembagaan Peraturan Walikota Sukabumi nomor 30 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah. VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI, DAN KEBIJAKAN Tugas pokok dan fungsi Kantor PDE, Arsip Daerah dan Humas Kota Sukabumi yang tercantum dalam Keputusan Walikota No.44 Tahun 2004 tentang Kedudukan, fungsi dan tata kerja kantor Infokom, PDE, Arsip Daerah Kota Sukabumi, Mempunyai potensi yang strategis dalam upaya turut serta mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas dan sejahtera. V I S I “Terwujudnya Kantor PDE, Arsip Daerah dan Humas Kota Sukabumi sebagai pusat penyediaan Data dan Informasi yang cepat, tepat, akurat dan terpercaya” Kantor PDE, Arsip Daerah dan humas Kota Sukabumi, membawahi empat seksi, yaitu Bagian Tata usaha, Seksi Pengolahan Data Elektronik, Seksi Arsip Daerah dan Seksi Humas dan RSPD. Tugas Pokok Sie Humas RSPD 1. Seksi Humas dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor dalam hal : a. Penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan humas; b. Pelaksanaan peliputan, perekaman, penyajian data, dan pendokumentasian hasil c. pelaksanaan promosi yang diperlukan oleh Pemerintah Daerah; d. Pemberian layanan informasi kepada masyarakat melalui media komunikasi dan jasa Siaran Radio Pemerintah Daerah (RSPD); e. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan. 2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Humas dibantu oleh : a. Pengelola Data Informasi Kegiatan Pemerintah Daerah; b. Pengelola Dokumentasi Kegiatan; c. Pelaksana Promosi Daerah; d. Peliput Berita; dan e. Penyiar Radio. A. Urusan Peliputan - Menginventarisir semua kegiatan Pemerintah Kota Sukabumi yang telah, sedang dan yang akan dilaksanakan, sebagai bahan kemudahan dalam menyikapi setiap kegiatan yang akan dilaksanakan, baik dari sisi pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan - Melaksanakan kegiatan pengambilan gambar dalam bentuk audio visual dan foto pada setiap kegiatan Pemerintah Kota Sukabumi, baik dari sisi pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan. - Melaksanakan kegiatan pengalihan gambar audio visual dan foto sebagai bahan akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kota Sukabumi sekaligus sebagai bahan penyusunan pemberitaan yang disebarluaskan melalui media, - Melaksanakan kegiatan pemilahan dan pemilihan gambar yang sekiranya laik untuk diinventarisir bagi kepentingan optimalisasi pelayanan informasi kepada masyarakat. - Melakukan pola kerjasa antar urusan, guna mewujudkan tersajinya Informasi, Cepat, tepat akuran dan terpercaya, sesuai dengan visi kantor PDE, Arsip dan Humas. B. Urusan Pemberitaan - Menginventarisir semua kegiatan pembangunan Pemerintah Kota Sukabumi, sebagai bahan lebih lanjut upaya mengantisipasi kepentingan penyebaran informasi kepada masyarakat. - Melaksanakan kegiatan pengolahan bahan-bahan hasil liputan yang dituangkan dalam bentuk Press release yang disebarluaskan melalui media internal, Majalah Berita kota, RSPD dan Wibesite serta melalui media massa cetak dan elektronik lokal regional maupun nasional. - Membangun pola kerjasama yang baik dengan pihak dinas instansi guna memperoleh bahan-bahan hasil pembangunan baik fisik maupun mental spiritual yang patut disebarluaskan kepada masyarakat. - Melaksanakan optimalisasi pelayanan informasi melalui kegiatan siaran langsung, setelah terlebih dahulu memperoleh informasi selengkap mungkin dari dinas instansi terkait, sebagai bahan referensi kemudahan dalam melakukan kegiatan tersebut. - Melakukan pola kerjasama antar urusan, guna mempercepat tersajinya Informasi, Cepat, tepat akurat dan terpercaya, sesuai dengan visi kantor PDE, Arsip dan Humas. - Melakukan telaahan terhadap media cetak lokal, regional maupun nasional, guna menyikapi kemungkinan-kemungkinan terdapat suatu pemberitaan dalam bentuk konstruktif, korektif mupun investigatif, menjadi bahan kajian lebih lanjut yang diinventarisir dalam sebuah Clipping berita . C Urusan Siaran ; - Menyusun program siaran radio sesuai dengan kepatutan pelayanan jasa siaran dalam bentuk informasi pembagunan, pendidikan, kesehatan , perdagangan dan hiburan serta informasi-informasi lain yang sekiranya layak untuk disebarluaskan kepada masayarakat. - Membuat Log book siaran, iklan dan teknik, sebagai bahan evaluasi kegitan pelayanan jasa siaran yang telah, dilaksanakan.. - Membangun pola kerjasama yang baik dengan fihak dinas instansi dan media massa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan informasi kepada masyarakat. - Pembuatan, Penyusunan pengolahan bahan-bahan pemberitaan, baik dari sisi pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan yang laik untuk disebarluaskan kepada masyarakat. - Melakukan pola kerjasa antar urusan, guna mewujudkan tersajinya Informasi, Cepat, tepat akurat dan terpercaya, sesuai dengan visi kantor PDE, Arsip dan Humas. - Pembuatan Rekapitulasi pemberitaan pertriwulan D. Urusan Teknik - Setiap saat melakukan pengawasan terhadap komponen alat studio, upaya mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi terhadap kondisi komponen yang ada. - Optimalisasi pemeliharaan komponen alat studio secara rutin agar kegiatan penyelenggaraan penyiaran berjalan dengan baik. - Apabila menemukan salah satu komponen yang rusak atau sudah tidak laik pakai, maka sesegera mungkin untuk melakukan pelaporan secara lisan maupun tulisan kepada pimpinan dan sesegera mungkin untuk melakukan perbaikan. - Setiap pekan melakukan monitoring terhadap jangkauan siar dalam rangka optimalisasi pelayanan penyelenggaraan kegiatan penyiaran. - Melakukan koordinasi dengan pihak radio lain yang berada di wilayah dalam dan luar Kota Sukabumi dalam rangka peningkatan kualitas penyiaran. P o t e n s i Guna mendukung terhadap kegiatan, Humas RSPD memiliki Jumlah karyawan sebanyak 20 personal terdiri: a. Golongan III/d…………….. ; 1 orang b. Golongan III/c………………; orang c. Golongan III/b……………..; 1 orang d. Golongan III/a……………..; 3 orang e. Golongan II/d…………….. ; orang f. Golongan II/c……………… ; 3 orang g. Golongan II/b…………….. ; orang h. Golongan II/a…………….. ; 7 orang TKS terdiri antara lain i. Penyiar : 4 orang j. Peliput : 1 orang k. Operator IT : 1 orang Aset 1. Gedung Radio siaran Pemerintah Daerah meliputi , ruang siaran, ruang operator, Ruang Tata Usaha dan WC. 2. Ruang Kasie, Ruang Staf dan Press room. Kelemahan ; 1. Baik dari sisi kwantitas maupun kwalitas personal pada seksi Humas RSPD masih dihadapkan pada persoalan yang perlu mendapat perhatian, 2. Fasilitas ruangan staf dan Press room berikut Gedung RSPD masih memerlukan perbaikan penataan, terutama yang menyangkut dengan kelayakan ruang siaran guna mempertajam tingkat penyebaran informasi yang dilakukan melalui kegiatan Talk Show. 3. Sarana dan Prasarana peliputan, dari sisi jumlah maupun kwalitas , secara professional belum memiliki nilai standar kelayakan, bila dibandingkan dengan kota kabupaten lain sangat jauh ketinggalan, sehingga sangat mempengarhi terhadap kwalitas output / hasil gambar yang hendak dicapai. 4. Keterbatasan sarana mobilitas kendaraan roda dua bagi kecepatan tugas peliputan . 5. Pemahaman kode etik jurnalistik. Peluang a. Debirokratisasi, deregulasi dibidang perijinan media masa semakin Maraknya Penerbitan media cetak maupun elektronik. Hal ini tentunya sebagai wahana bagi kepentingan percepatan penyebaran informasi. Sehingga diperlukan adanya pola kerjsama yang baik dengan pihak media tersebut. b. Area publik diperbatasan utara, timur, barat dan selatan untuk pembangunan publikasi luar ruang (Bilboard) guna mempertajam tingkat pemahaman masyarakat terhadap visi kota dan walikota, wakil walikota. Karena sampai saat ini belum terbangun. Ancaman 1. Maraknya aneka terbitan harian maupun mingguan, semakin bertambahnya nilai korektifitas atau sosial control yang mempengaruhi terhadap informasi kegiatan penyelenggaraan pembangunan pemerintah daerah. 2. Tingkat profesionalisme dan proporsionalisme pelaku informasi yang tidak dilatarbelakangi dengan pendidikan/ disiplin keilmuan, sehingga mempengaruhi kualitas sistem pemberitaan yang tidak memenuhi etika jurnalistik. 3. Pemahaman UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, belum seutuhnya dipahami dan dihayati sehingga ditingkat implementasi pelaku informasi baik secara organisasi dan personaliti masih belum memenuhi nilai standar prosperity. 4. Bencana alam secara suddenly, sambaran kilat atau petir yang bisa merusak kondisi pemancar terutama pada komponen yang sangat vital (RSPD). 5. Pemadaman aliran listrik secara suddenly tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Program Sie Humas RSPD tahun 2011 meliputi: 1. Pengembangan Komunikasi Informasi dan Media masa kegiatannya pengadaan alat studio dan komunikasi dalam bentuk pengadaan : a. Lampu TX b. Kamera 2. Kerjasama Informasi dengan media masa, kegiatannya antara lain: a. Penyebarluasan Informasi Pembangunan Daerah Dan Penyebaran Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Meliputi: a. Peliputan Media Elektronik b. Kalender Pembangunan c. Leaflet d. Booklet e. Bilboard f. Megatron g. Spanduk h. Banner i. Baligo j. Talkshow b. Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, kegiatannya meliputi kerjasama dengan mass media baik cetak maupun elektronik sebanyak 72 media terbitan lokal, regional dan nasional. c. Penyebarluasan Informasi yang bersifat Penyuluhan bagi Masyarakat. 3. Program Pembangunan Frekwensi RSPD, Penerbitan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penyiaran RSPD menjadi Radio Publik. - Studi banding - Pembentukan Organisasi - Rapat Persiapan Pembentukkan Organisasi Radio Publik - Penunjukkan Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Anggaran belanja untuk masing-masing program, antara lain: 1. Program Pengembangan Komunikasi Informasi dan Media masa. a. Pengadaan Lampu TX dan Kamera Rp. 50.736.000,- 2. Kerjasama Informasi dengan Media Massa a. Berita Kota Rp. 130.883.000,- b. Penyebarluasan Hasil Peliputan Rp. 867.050.000 c. Talkshow/ Dialog Interaktif RP. 20.397.000 TOTAL Rp. 1.069.066.000 Kelancaran pengembangan komunikasi informasi RSPD secara teknis, diperlukan adanya pemeliharaan yang kontinyu dan salah satu komponen yang menjadi prasyarat utama, yait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar