masyarakat penggugat dengan pihak BPN tengah meneliti lahan yang dianggap sengketa. |
PERUM Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Sukabumi mengancam akan mempidanakan masyarakat yang telah merusak lahan perhutani. Itu, dikatakan adm Sukabumi Wijanarko terkait penyalahgunaan lahan oleh masyarakat di Kecamatan Teugalbuleud Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, lahan seluas 800 ha milik perhutani, sebagian telah digunakan masyarakat dengan membuat lahan pertanian." Kita lihat perkembangan, dan jika terus aktifitas itu dilanjutkan, kami akan membawanya ke meja hijau." kata dia kepada sejumlah wartawan usai melakukan pertemuan dengan masyarakat di Aula Desa Buni Asih Kecamatan Teugalbuleud Kabupaten Sukabumi, akhir pekan lalu.
Menurut dia, pertemuan kali ini merupakan pertemuan ketiga setelah sebelumnya dilakukan pertemuan di tempat yang sama dan di aula gedung KPH Sukabumi.Yang mana, dalam ketiga pertemuan itu membahas mengenai keabsahan lahan yang digunakan masyarakat. Sama dengan pertemuan sebelumnya, pertemuan juga dihadiri unsur muspika, perwakilan dari polres Palabuhanratu, masyarakat penggarap serta tokoh masyarakat lainnya. " Bedanya dalam pertemuan kali ini, pihak BPN Sukabumi datang." ujarnya.
Pertemuan terakhir yang dilakukan, dihadiri ratusan orang petani penggarap. suasananya pun sama dengan dua pertemuan lainnya, masyarkat belum mau menerima kenyataan bahwa tanah yang digarapnya milik perum perhutani. Padahal, dalam kesempatan itu dilakukan gelar peta oleh BPN guna memastikan keberadaan lahan tersebut. Sampai akhirnya, terjadi kesepakatan untuk mengecek secara langsung batas batas lahan milik perhutani.
Dari hasil pengecekan beberapa bukti fisik berupa tapal batas milik perhutani. Lahan yang digunakan masyarakat untuk bertani benar diatas lahan milik perhutani. Ini, sesuai dengan pengamatan lansung SENTANA dilapangan yang menemukan adanya beberapa rumah masyarakat serta kolam ikan yang berada di lahan tersebut.
Tidak hanya itu, juga nampak adanya sisa pembakaran rumput kering yang dilakukan masyarakat. Ini menunjukan adanya aktifitas rutin masyarakat di atas lahan milik perhutani Sukabumi.(GUN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar