Pemkot Sukabumi tak Mampu Bebaskan Biaya Kesehatan
NERACA
Sukabumi – Wacana pembebasan seluruh biaya pelayanan dasar kesehatan, di Kota Sukabumi belum dapat diwujudkan. Karena seperti yang diungkapkan oleh Walikota Sukabumi, H. Mokhamad Muslikh Abdussyukur, kemampuan keuangan Pemerintah Kota Sukabumi belum mencukupi. Selain itu, juga dapat memberikan dampak yang kurang mendidik bagi warga masyarakat, untuk dapat hidup mandiri.
Dikatakannya, akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar yang diberikan oleh Pemerintah Kota Sukabumi, sudah sangat mudah dan murah. Hal tersebut dapat dibuktikan, dengan telah tersedianya Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di setiap kecamatan, dan Puskesmas Pembantu di setiap kelurahan.
“Disamping itu, tarif pelayanan dasar kesehatan tersebut juga sangat murah, yakni hanya sebesar Rp 3 ribu. Tarif tersebut sudah mencakup jasa pelayanan, tenaga medis, paket obat-obatan, dan alat kesehatan habis pakai,”jelas Muslikh.
Menyinggung rencana kenaikan tarif pelayanan dasar Puskesmas di Kota Sukabumi, yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi kepada DPRD Kota Sukabumi, menurut Walikota, kurang dari 70 persen, yakni dari yang semula sebesar Rp3 ribu menjadi Rp 5 ribu.
Ditandaskannya, apabila melihat hasil kajian ATP dan WTP, yang dilaksanakan oleh pihak Universitas Indonesia (UI), tepatnya pada tahun 2006, bahwa warga masyarakat Kota Sukabumi sudah mempunyai kemauan dan kemampuan sebesar Rp 26. 400 rupiah. “Hal tersebut menunjukan, bahwa kenaikan tarif pelayanan dasar di Puskesmas tersebut, jauh di bawah dari hasil kajian yang dilakukan oleh pihak UI,”tandas Walikota.
Sedangkan pengaturan tarif Kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi, dan tarif pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, yang diatur dalam dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), ditujukan untuk pasien Kelas III RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi, Non Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Sementara bagi pasien yang berasal dari warga masyarakat tidak mampu, yang telah memiliki Kartu Jamkesmas dan Jamkesda dari pejabat yang berwenang, Pemerintah Kota Sukabumi sudah membebaskan biaya pelayanan kesehatan di Kelas III RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi, dan di seluruh Puskesmas se Kota Sukabumi.
(djun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar