Ratusan Angkota Terjaring
Operasi Kaca Film
Sukabumi, SENTANAonline.com
DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menjaring sebanyak
112 Angkutan Kota (Angkot) berbagai jurusan pada operasi kaca film yang
digelar tanggal 1 hingga 10/10 kemarin.
Operasi
yang dilakukan bersama Polres Sukabumi Kota dan Organisasi Angkutan darat
(Organda) digelar di tujuh titik. Diantaranya, Jalan Salabintana, Jalan Otto
Iskandardinata, Jalan Suryakencana Kota Sukabumi. Petugas melepas kaca film
yang melebihi ketebalan 30 persen.
Selain
operasi kaca film, petugas juga memeriksa kelengkapan surat Angkot. Dari
sebanyak itu, sebagain besar Angkot telah habis masa ijin trayek dan
belum diperpanjang ijin berkalanya. Kepada pelanggar, dikenakan
sanksi denda maksimal Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 308 Jo pasal 173
dan Pasal 288 UU No 22 tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan
(LLAJ). “Selanjutnya, pemilik ajukan ke pengadilan yang akan disidangkan 12
Oktober mendatang,” ujar Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota
Sukabumi H. Imran Wardhani saat di ruang kerjanya, Senin (10/10) kemarin.
Diakuinya,
masih banyak pemilik Angkot yang tidak memperpanjang ijin
trayek dan belum diuji berkala. Jumlahnya mencapai ratusan angkota. Lemahnya
pengawasan dilapangan membuat pemilik Angkot terlena untuk mengurus
kewajibannya.
Jarangnya
pengawasan, katanya karena masalah teknis. “Untuk menggelar operasi
Dishub harus di dampingi kepolisian, karena keterbatasan personil kami sulit
untuk mengatur jadwal,” katanya.(NIF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar