Sembilan Raperda Ditetapkan DPRD Kota Sukabumi
Sukabumi, SENTANAonline.com
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi akhirnya merampungkan pembahasan sembilan dari sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi. Pada rapat paripurna yang berlangsung, Senin ( 24/10) lalu, Raperda tersebut ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kota Sukabumi yang definitive.
Sembilan Perda tersebut yakni, Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III di RSUD, R.Syamsudin SH Kota Sukabumi, Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan, Retribusi Palayanan Pasar, Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan, Retribusi Palayanan pemakaman, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Peggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil,
Kemudian perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi No 4 tahun 2009 tentang Penyelanggaraan Administrasi Kependudukan serta Retribusi Pengelolaan Sampah. Sedangkan satu Raperda lagi yakni tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sukabumi tahun 2011-2031 akan diselesaikan pembahasannya setelah mendapat keputusan dari Badan Legilasi Daerah dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Sukabumi.
Dari laporan Panitia Khusus (Pansus), sebelum ditetapkan, meski adanya usulan perubahan tentang konsideran (pertimbangan) dan penempatan bab, namun tidak terdapat adanya perubahan yang mendasar.
Pansus I yang membahas Retribusi Peggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil menyarankan dilakukannya oprasi yustisi secara intensif untuk memnimalisisasi warga yang tidak memiliki KTP. Selain itu, pansus juga merekomedasikan kepada Badan Anggaran untuk memasukkan dana pendamping terhadap program e-KTP.
Sedangkan Pansus II yang membahas Retribusi Pelayanan Pasar merekomendasikan dilakukannya pengkajian ulang keberadaan Pasar Pelita agar dijadikan contoh Pasar Trdisional dengan pengelolaan secara modern. Sedangkan dananya memanfaatkan APBD Propinsi Jabar maupun Pusat. Dengan dijadikan pasar semi modern, potensi perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi bisa ditingkatkan.
Dalam sabutan Walikota Sukabumi, H.M.Muslikh Abdussyukur memuji kinerja dewan yang telah merampungkan sembilan Raperda dengan cepat. Namun, walikota berharap, satu Raperda lagi bias selesai secepatnya. ”Terhitung 3 Juli 2011, Perda No 8 tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sukabumi Tahun 2002-2011 sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya.
Walikota berharap, dengan berlakukan perda yang baru disahkan mampu meningkatkan PAD Kota Sukabumi dimasa mendatang.(NIF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar