Kota Sukabumi-
Masih awamnya pengetahuan masyarakat tentang kehadiran Advokat (Pengacara), terkadang membuat mereka enggan untuk menggunakan jasa pengacara ketika tersangkut masalah hukum, khususnya bagi masyarakat yang ekonominya terbilang tidak mampu. Untuk itu kehadiran Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) hendaknya dapat memberikan solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan jaminan jasa penasehat hukum ketika menjalani proses persidangan.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC Peradi Sukabumi masa bhakti 2011-2015 Benyamin Sembiring, SH yang baru dilantik oleh Wakil Ketua DPP Peradi DR. Luhut MP Pangaribuan di Hotel Anugerah Jl. Suryakencana, Kota Sukabumi Rabu (9/11) malam. Pelantikan tersebut juga dihadiri Walikota Sukabumi H. Mokh. Muslikh Abdussyukur dan segenap unsure muspida.
Menurut Benyamin, kehadiran Advokat (pengacara) seperti yang telah dimanatkan oleh undang-undang wajib bukan hanya membantu klien yang ekonominya terbilang mampu, namun harus juga membantu klien yang tidak mampu dengan biaya cuma-cuma yang terkena proses hukum.
“Agar masyarakat mengetahui fungsi dan peran advokat, rencananya kedepan kami akan menggelar sosialisasi undang-undang advoka dan penyuluhan hukum,” katanya.
Saat dimintai tanggapannya terkait maraknya wacana pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berada di setiap ibukota propinsi, Benyamin mengaku sangat tidak setuju. Karena apabila dibubarkan, tidak akan ada pengadilan yang khusus menangani masalah tipikor.
“Kalau memang hakimnya yang salah, ya hakimnya dong yang harus ditindak jangan lembaganya dibubarkan,” ujarnya.
Sementara itu Walikota Sukabumi H. Mokh. Muslikh Abdussyukur mengharapkan, kehadiran Peradi bukan hanya menegakkan hukum dan meluruskan hukum, tetapi juga bisa memberikan warna bagi kesadaran hukum di masyarakat. (bud/4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar