Sebagai tindak lanjut dari dilaksanakannya konversi minyak tanah ke gas LPG, Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi bekerja sama dengan Hiswana Migas Sukabumi menyosialisasikan SK Walikota Sukabumi nomor 201 tahun 2011 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG tabung 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro di Kota Sukabumi, Rabu, 30 Nopember 2011, bertempat di Buleng Resto, Jl. Siliwangi, Kota Sukabumi.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan tujuan melaksanakan pembinaan guna memelihara kerukunan dengan ditegakkannya budaya niaga yang tersusun dalam etika bisnis dan sebagai upaya menghindari terjadinya persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. HET (Harga Eceran Tertinggi) adalah sebagai Rule of the Game (aturan main) dalam mematuhi kesepakatan bersama dan untuk menjamin kelangsungan usaha yang sehat.
Walikota Sukabumi, H. Mokh. Muslikh Abdussyukur, SH., M.Si., mengatakan, bahwa diterbitkannya SK ini adalah sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mempercepat pencapaian visi dan misi Kota Sukabumi yakni Kota Sukabumi sehat, cerdas dan sejahtera. Hal ini harus dicapai dengan adanya sinergitas dari berbagai stakeholders dengan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Penetapan HET ini mempunyai dua pendekatan. Yang pertama adalah pendekatan perlindungan dan keamanan bagi masyarakat pengguna LPG dan yang kedua adalah pendekatan kesejahteraan baik pada tingkat distributor, agen, pangkalan, maupun pada tingkat masyarakat sebagai end user," kata Walikota.
Meskipun kebijakan konversi minyak tanah ke LPG adalah wewenang pusat, namun sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat pengguna LPG dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti meledaknya tabung gas, kelangkaan LPG atau melonjaknya harga LPG di masyarakat karena pemdalah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Maka, diterbitkannya SK tentang HET ini sedapat mungkin dapat memberikan perlindungan dan membawa daya ungkit bagi tingkat kesejahteraan dan keamanan mulai tingkat agen hingga pada tingkat masyarakat sebagai pengguna.
Disisi lain, pemerintah juga mendorong pihak perbankan untuk memberikan kemudahan bagi kredit usaha mikro melalui KUR (Kredit Usaha Rakyat), dalam bentuk pemberian modal bagi para pemilik agen dan pangkalan LPG untuk mengembangkan usahanya sehingga ada multiflier effect dengan bertambahnya lapangan kerja, dan dapat mengurangi jumlah pengangguran.
Dalam SK tersebut disebutkan bahwa harga jual eceran LPG tabung 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro pada titik serah AGEN, termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan margin agen adalah sebesar Rp. 12.750,00 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), untuk daerah dengan radius maksimum 60 km dari SPBE/filling station. Kemudian, harga jual eceran LPG tabung 3 kg pada titik serah PANGKALAN, adalah sebesar Rp. 13.650,00 (tiga belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk daerah dengan radius maksimum 60 km dari SPBE/filling station. Ratna.N
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar