·
Kamis, 31/03/2011 - 18:37
SUKABUMI, (PRLM).-
Pemekaran Kab. Sukabumi Utara tinggal
selangkah lagi. Setelah menyelesaikan persyaratan administrasi, proses terakhir
yang harus dilakukan ialah pembuatan RUU pembentukan Kab. Sukabumi Utara di DPR
RI.
“Keputusan ini sudah
menjadi produk hukum Pemprov Jabar dan Pemkab Sukabumi. Selangkah lagi untuk
menjadi keputusan definitif. Targetnya April ini bisa masuk Prolegns (Program
Legislasi Nasional). Sehingga RUU segera terbentuk,” kata Anggota DPRD Jabar
asal Sukabumi Fahpulwaton usai Apel Akbar Percepatan Daerah Otonomi Baru Kab.
Sukabumi Utara di Monumen Palagan Bojongkokosan, Kamis (31/3).
ia mengatakan, pemekaran
merupakan kebutuhan dan keharusan bagi Kab. Sukabumi untuk mempercepat
kesejahteraan. Dengan wilayah yang terdiri dari 47 kecamatan dan 368 desa dan
keluarahan, percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan sulit
dilakukan. Jika seluruh elemen masyarakat, mulai dari lembaga eksekutif,
legislatif serta masyarakat telah sepakat, maka tidak ada alasan untuk menunda
pemekaran ini.
Pemprov Jabar sudah
berkomitmen untuk m***karkan tiga daerahnya, yaitu Kab. Sukabumi, Kab. Ciamis
dan Kab. Garut. Menurut Ujang, mewujudkan terbentuknya Kab. Sukabumi Utara
merupakan bagian dari mewujudkan komitmen itu. Meskipun perkembangannya
berjalan melambat. “Di daerah lain, mereka lebih agresif. Tapi kalau semua
sudah sepakat, tidak ada yang bisa menghalangi. Pemekaran ini bukan untuk
kepentingan elite politik. Tapi untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
(A-170/das)***
·
ONLINE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar