Sukabumi,
Dalam upaya menyikapi Undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ), Pemerintah Kota Sukabumi telah mengeluarkan Surat Keputusan Walikota nomor 160 tahun 2011 tertanggal 8 agustus 2011, tentang penunjukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah Kota Sukabumi.
Dikemukakan Sekretaris Daerah, H. Moch. Muraz, SH MM, pada saat membuka dengan resmi Sosialisasi undang-undang nomor 14 tentang KIP yang dilangsungkan selasa, 20/12 di operation room dengan diikuti seluruh Organisasi Perangkat daerah sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ( PPID ) antara lain Kepala Kantor PDE, Arda dan Humas, Kepala Sub bagian informasi pada kantor Sekretariat DPRD, Sekretaris pada Badan / Dinas, Kepala Sub bagian tata usaha pada kantor Perpustakaan,Kepala Sub bagian tata usaha Kantor PDE Arda dan Humas, Kantor Lingkungan hidup, Kantor Penanaman modal dan pelayanan terpadu, Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan masyarakat, Kepala Sub Bagian Pemasaran dan Humas RSUD R.Syamsudin SH dan Kepala Sub bagian Tata usaha Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Sekretaris kecamatan , Kelurahan dan Kepala Bagian hubungan langganan PDAM, Direktur Perusahaan Daerah Waluya Farma dan Perusahaan daerah Bank Perkreditan rakyat.
Menurut Walikota Sukabumi dalam sambutan tertulisnya , disampaikan H. Moch. Muraz, SH MM, kalau kita amati bersama pelaksanaan UU KIP serta PPID dalam pelayanan informasi masih belum menemukan format yang sama. Untuk itu kita harus mencari solusi yang terbaik dan seragam dalam pemberian layanan informasi ini antara pemerintah pusat, propinsi serta kota dan kabupaten.
"Secara umum kita telah melakukan banyak koordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kemenkominfo yaitu dengan melakukan kegiatan sosialisasi ini. Karena kita ingin dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat berjalan dengan baik dan lancar sesuai UU KIP,"
Lebih lanjut Muraz mengungkapkan, secara implementatif kekhawatiran akan banyaknya kendala atau hambatan yang muncul sudah dapat diprediksi. Kendala itu terkait dengan tingginya tingkat sengketa informasi antara badan publik dengan pemohon informasi. Misalnya adanya penolakan badan publik untuk memberikan informasi dengan menggunakan alasan pasal 17 tentang informasi yang dikecualikan atau karena kurang siapnya dalam memberikan informasi.
"Memang mekanisme penanganan dalam engketa informasi diatur dalam pasal 35 s/d 50 UU KIP. Akan tetapi mekanisme ini akan kurang berguna apabila informasi yang dibutuhkan sangat urgen dan dibatasi oleh waktu. Sengketa itu akan tinggi terutama antara badan publik dengan pengguna informasi atau jurnalis yang setiap saat membutuhkan informasi aktual," ungkapnya.
Hal senada disampaikan nara sumber dari Kabid SKDI Diskominfo Propinsi Jabar Drs. Karso Saminurahmat, tekhnologi sudah saatnya untuk diterapkan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ). Salah satunya dengan cara memanfaatkan jaringan internet dengan cara membuat website di masing-masing OPD Sehingga masyarakat luaspun dapat mengakses dengan bebas informasi yang ada di website tersebut.
Kepala Kantor PDE, Arsip Daerah dan Humas Pemkot Sukabumi, H. Oscar Lesnusa, SH MM mengatakan, saat ini dari 30 OPD yang ada di lingkungan Pemkot Sukabumi baru sekitar 30 persen yang sudah memiliki website tersendiri dan bertautan dengan Kantor PDE, Arda dan Humas sedangkan faktor kendalanya SDM yang berperan sebagai operator"Untuk itu tahun depan rencananya kami akan melaksanakan workshop bagi seluruh petugas yang mengelola perangkat informasi di setiap OPD se Kota Sukabumi," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar