Sukabumi,
Selama tahun 2012, DPRD Kota Sukabumi akan membahas sedikitnya 22 Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda. Antara lain, 3 Raperda merupakan hak prakarsa DPRD Kota Sukabumi, dan 19 Raperda berasal dari Walikota Sukabumi. Adapun ke-3 Raperda yang merupakan hak prakarsa DPRD Kota Sukabumi, menurut Kepala Bagian Rapat, Risalah dan Informasi Sekretariat DPRD Kota Sukabumi, Asep L. Sukmana, S.H., M.Si., terdiri dari Raperda Tentang Penataan, Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kota Sukabumi, Raperda Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. serta Raperda Tentang Pembiayaan Pendidikan dan Seragam Sekolah di Tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah.
Gedung DPRD Kota Sukabumi |
Ke-19 Raperda yang berasal dari Walikota Sukabumi, terdiri dari Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Tahun Anggaran 2012, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011, APBD Tahun Anggaran 2013, Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Tahun 2011-2031, Bangunan Gedung, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Izin Usaha Jasa Kontruksi, Pengaturan Perizinan Bidang Perdagangan dan Perindustrian, serta Raperda Tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Selanjutnya Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Kota Sukabumi, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Kerjasama Daerah, Penataan Pasar Modern, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Retribusi Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Penyelenggaraan Perpajakan Daerah, dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Retribusi Daerah.
Kepala Bagian Rapat, Risalah dan Informasi Sekretariat DPRD Kota Sukabumi menjelaskan, untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan pembahasan ke-22 Raperda tersebut, belum lama ini telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan, antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan DPRD Kota Sukabumi, Tentang Program Legislasi Daerah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2012, dan Penetapan Rancangan Keputusan (Rantus) DPRD Kota Sukabumi, Tentang Program Legislasi Daerah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2012, menjadi Keputusan DPRD yang definitif.
Dikatakannya, Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut, dilaksanakan pada Rapat Paripurna, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Aep Saepurahman, S.E., bertempat di Ruangan Rapat Paripurna DPRD. Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Sukabumi, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Kepala Setukpa Lemdikpol Sukabumi, unsur Muspida, para pejabat TNI, Polri dan Sipil, para Alim Ulama, para Sesepuh dan Tokoh Masyarakat, para Pimpinan Organisasi Sosial, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Pemuda dan Mahasiswa, serta Insan Pers dan undangan lainnya.Endang S/dens
Tidak ada komentar:
Posting Komentar