Belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031 Kota Sukabumi oleh DPRD Kota Sukabumi hingga saat ini, membuat Kantor Penaman Modal Pelayanan Terpadu (KPMPT) Kota Sukabumi menunda sekitar 120 permohonan perizinan. Akibat penundaan tersebut, sekitar Rp. 170 juta biaya berbagai pengurusan izin khususnya IMB belum bisa diserap oleh KPMPT Kota Sukabumi.
"Kami belum bisa mengeluarkan berbagai izin khususnya IMB atas saran pimpinan DPRD Kota Sukabumi dalam rapat pansus Badan Legislasi RTRW yang meminta ditunda dulu," kata Kepala KPMPT Kota Sukabumi Rudi Juhayat saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Dijelaskan Rudi, tertundanya berbagai perizinan akan berdampak langsung terhadap perekonomian rakyat dan lapangan pekerjaan. Terlebih Keputusan Walikota nomor 142/ 2011 terkait masalah tata ruang dipandang ilegal oleh pimpinan DPRD. "seharusnya DPRD menanggapi dengan bijak Raperda RTRW 2011-2031, dengan membuat kebijakan yang aspiratif untuk mendukung berbagai kebijakan pemerintah," ujarnya.
Dirinya juga meminta agar Badan Legislasi DPRD Kota Sukabumi bukan hanya membuka Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 pasal 207-208 tentang tata ruang, namun mereka juga harus membuka Peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2005 pasal 29 dan 30 bangunan gedung. Bukan itu saja Banleg DPRD Kota Sukabumi juga harus melihat Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang pelayanan publik, karena dalam satu pasalnya terdapat aturan jika pemohon izin tidak terlayani maka unsur pemda termasuk DPRD bisa terkena sanksi.
"Untuk itu kami mengharapkan, selama dalam proses pembahasan Raperda RTRW 2011-2031 perlu ada kesinambungan ," harapnya. (Herry/dens)
Belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031 Kota Sukabumi oleh DPRD Kota Sukabumi hingga saat ini, membuat Kantor Penaman Modal Pelayanan Terpadu (KPMPT) Kota Sukabumi menunda sekitar 120 permohonan perizinan. Akibat penundaan tersebut, sekitar Rp. 170 juta biaya berbagai pengurusan izin khususnya IMB belum bisa diserap oleh KPMPT Kota Sukabumi.
"Kami belum bisa mengeluarkan berbagai izin khususnya IMB atas saran pimpinan DPRD Kota Sukabumi dalam rapat pansus Badan Legislasi RTRW yang meminta ditunda dulu," kata Kepala KPMPT Kota Sukabumi Rudi Juhayat saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Dijelaskan Rudi, tertundanya berbagai perizinan akan berdampak langsung terhadap perekonomian rakyat dan lapangan pekerjaan. Terlebih Keputusan Walikota nomor 142/ 2011 terkait masalah tata ruang dipandang ilegal oleh pimpinan DPRD. "seharusnya DPRD menanggapi dengan bijak Raperda RTRW 2011-2031, dengan membuat kebijakan yang aspiratif untuk mendukung berbagai kebijakan pemerintah," ujarnya.
Dirinya juga meminta agar Badan Legislasi DPRD Kota Sukabumi bukan hanya membuka Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 pasal 207-208 tentang tata ruang, namun mereka juga harus membuka Peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2005 pasal 29 dan 30 bangunan gedung. Bukan itu saja Banleg DPRD Kota Sukabumi juga harus melihat Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang pelayanan publik, karena dalam satu pasalnya terdapat aturan jika pemohon izin tidak terlayani maka unsur pemda termasuk DPRD bisa terkena sanksi.
"Untuk itu kami mengharapkan, selama dalam proses pembahasan Raperda RTRW 2011-2031 perlu ada kesinambungan ," harapnya. (Herry/dens)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar