Foto dik2 humas |
Seluruh sekolah di Kota Sukabumi, harus memerhatikan daya tampung siswa secara konsekuen. Maksud dan tujuannya, menurut Walikota Sukabumi, H. Mokhamad Muslikh Abdussyukur, S.H., M.Si., supaya seluruh sekolah di Kota Sukabumi, tidak ada yang kelebihan siswa, yakni dalam setiap kelasnya maksimal 32 orang, serta harus disesuaikan dengan jumlah ruangan kelas yang dimiliki oleh masing-masing sekolah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 41 Tahun 2007, dan Surat Keputusan (SK) Walikota Sukabumi.
Ditandaskannya, apabila ada sekolah yang menampung siswa dalam setiap kelasnya lebih dari 32 orang, akan berdampak pada kurang efektifnya proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), serta pada peningkatan kualitas pendidikan dan pembelajaran di sekolah tersebut. Disamping itu, juga dapat menimbulkan persepsi buruk dari berbagai pihak terkait, yang menganggap Pemerintah Kota Sukabumi tidak memberikan prasarana yang layak kepada para siswa.
Ditandaskan pula, Pemerintah Kota Sukabumi, dalam setiap tahunnya senantiasa memerhatikan dan mempedulikan dunia pendidikan. Karena hal tersebut sudah menjadi komitmen semua pihak terkait, serta telah diagendakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Sukabumi.
Selain itu, juga sesuai dengan Visi Pembangunan Kota Sukabumi, yakni Terwujudnya Kota Sukabumi, Sebagai Pusat Pelayanan Berkualitas Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Perdagangan di Jawa Barat, Berlandaskan Iman dan Taqwa; serta Visi Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, yakni Dengan Iman dan Taqwa, Mewujudkan Pemerintahan yang Amanah Berparadigma Surgawi, Menuju Kota Sukabumi yang Cerdas, Sehat dan Sejahtera, baik lahir maupun batin, dilandasi nilai-nilai fhilosofis, Sidiq, Tabligh, Amanah, Fathonah.
Diungkapkan pula, Pemerintah Kota Sukabumi telah melaksanakan amanat Undang-Undang, yang mengharuskan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen. Sebagai ilustrasi, apabila diperhitungkan dengan berbagai program pendidikan, yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di luar Dinas Pendidikan, alokasi anggaran pendidikan di Kota Sukabumi, sejak Tahun Anggaran 2008 telah mencapai lebih-kurang 35 persen, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi.Endang S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar