3 Langkah Antisipasi
Pemkot Sukabumi ,Menyikapi Rencana
Kenaikan Harga BBM
Sukabumi,
Pemerintah Kota Sukabumi, melalui Dinas Perhubungan telah
melakukan langkah antisipasi, atas rencana kebijakan Pemerintah Pusat, tentang
kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dari hasil Rapat Koordinasi
dengan seluruh instansi dan pihak
terkait, khususnya membahas rencana
kenaikan tarif angkutan umum di Kota Sukabumi, apabila Pemerintah Pusat resmi menaikkan harga BBM tersebut.
Dari hasil Rapat koordinasi, menurut Kepala Dinas Perhubungan Ir. Asep Irawan, M.Sc., menghasilkan 3 alternatif. Antara lain, alternatif pertama, apabila Pemerintah Pusat menaikan harga BBM tersebut untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum, dari harga semulaRp 4.500,- menjadi 5 sampai dengan Rp 6000,-, maka tarif angkutan umum di Kota Sukabumi, untuk pelajar naik dari Rp 1000,- menjadi Rp 1.500,-, dan untuk masyarakat umum naik dari Rp 2000,- menjadi Rp. 2.500,-.
Alternatif kedua, apabila Pemerintah Pusat menaikan harga BBM tersebut mencapai Rp.6.500,-Rp 7000,-, dan hanya diberlakukan untuk angkutan umum saja, maka tarif angkutan umum untuk pelajar naik dari Rp 1000,- menjadi Rp 2000,-, dan untuk masyarakat umum naik dari Rp 2.000,- menjadi Rp 3.000,-. Sedangkan alternatif ketiga, apabila Pemerintah Pusat menaikan harga BBM tersebut hanya untuk kendaraan pribadi saja, dari Rp 4.500,- menjadi Rp 5.500,-, maka tarif angkutan umum untuk pelajar tetap Rp 1000,- dan untuk masyarakat umum naik dari Rp 2000,- menjadi Rp 2.500,-.
Saat dikonfirmasi, kenapa pada alternatif ketiga tarif untuk masyarakat umum tetap naik dari Rp 2000,-menjadi Rp 2.5000,- karena menurut Kepala Dinas Perhubungan , banyak faktor yang harus dipertimbangkan, kendati Pemerintah Pusat hanya menaikan BBM untuk kendaraan pribadi saja.
Sebab kenaikan tarif angkutan umum tersebut, bukan hanya dipengaruhi oleh faktor naiknya harga BBM saja, akan tetapi diakibatkan oleh naiknya harga suku cadang dan pemeliharaan serta biaya langsung dan tidak langsung dari perusahaan angkutan umum. Untuk itu, hasil rapat koordinasi ini, akan diajukan kepada Pemerintah Kota Sukabumi, untuk segera dibahas lebih lanjut. Dengan demikian, apabila Pemerintah Pusat jadi menaikkan harga BBM tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi hanya tinggal membuat Peraturan Walikota Sukabumi saja.
Dari hasil Rapat koordinasi, menurut Kepala Dinas Perhubungan Ir. Asep Irawan, M.Sc., menghasilkan 3 alternatif. Antara lain, alternatif pertama, apabila Pemerintah Pusat menaikan harga BBM tersebut untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum, dari harga semulaRp 4.500,- menjadi 5 sampai dengan Rp 6000,-, maka tarif angkutan umum di Kota Sukabumi, untuk pelajar naik dari Rp 1000,- menjadi Rp 1.500,-, dan untuk masyarakat umum naik dari Rp 2000,- menjadi Rp. 2.500,-.
Alternatif kedua, apabila Pemerintah Pusat menaikan harga BBM tersebut mencapai Rp.6.500,-Rp 7000,-, dan hanya diberlakukan untuk angkutan umum saja, maka tarif angkutan umum untuk pelajar naik dari Rp 1000,- menjadi Rp 2000,-, dan untuk masyarakat umum naik dari Rp 2.000,- menjadi Rp 3.000,-. Sedangkan alternatif ketiga, apabila Pemerintah Pusat menaikan harga BBM tersebut hanya untuk kendaraan pribadi saja, dari Rp 4.500,- menjadi Rp 5.500,-, maka tarif angkutan umum untuk pelajar tetap Rp 1000,- dan untuk masyarakat umum naik dari Rp 2000,- menjadi Rp 2.500,-.
Saat dikonfirmasi, kenapa pada alternatif ketiga tarif untuk masyarakat umum tetap naik dari Rp 2000,-menjadi Rp 2.5000,- karena menurut Kepala Dinas Perhubungan , banyak faktor yang harus dipertimbangkan, kendati Pemerintah Pusat hanya menaikan BBM untuk kendaraan pribadi saja.
Sebab kenaikan tarif angkutan umum tersebut, bukan hanya dipengaruhi oleh faktor naiknya harga BBM saja, akan tetapi diakibatkan oleh naiknya harga suku cadang dan pemeliharaan serta biaya langsung dan tidak langsung dari perusahaan angkutan umum. Untuk itu, hasil rapat koordinasi ini, akan diajukan kepada Pemerintah Kota Sukabumi, untuk segera dibahas lebih lanjut. Dengan demikian, apabila Pemerintah Pusat jadi menaikkan harga BBM tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi hanya tinggal membuat Peraturan Walikota Sukabumi saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar