PEMERINTAH PUSAT RESMI
MENGHAPUS UN
BAGI SISWA SD, MI DAN SDLB
Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Sukabumi, Drs. Ayep Supriatna, M.M.
menandaskan, mulai tahun depan, Pemerintah Pusat secara resmi menghapus Ujian
Nasional (UN) bagi siswa SD, MI dan SDLB.
Penghapusan UN tersebut,
merupakan konsekuensi dari penerapan kurikulum baru, yang berbasis tematik
integratif. sebagaimana tertuang dalam Pasal 67
Ayat 1A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013, Tentang Perubahan Atas
PP Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Diungkapkan pula,
Pasal tersebut mengatakan, ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal
pendidikan dasar, sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dikecualikan untuk SD, MI
dan SDLB, atau bentuk lainnya yang sederajat.
Drs. Ayep Supriatna, M.M
mengatakan, untuk penegasan dan penerapan
aturan baru tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), akan
membahasnya dalam konvensi pendidikan, yang menurut rencana akan dilaksanakan
pada bulan September 2013 mendatang.
Dijelaskannya, konvensi tersebut merupakan ajang musyawarah tentang pendidikan. Adapun maksud dan tujuannya, untuk mencari jalan tengah dalam mengatasi dan melaksanakan pendidikan nasional, seperti penyelenggaraan UN, penerapan kurikulum baru dan sebagainya.
Dijelaskan pula, seperti ditandaskan Mendikbud, penghapusan UN bagi siswa SD, MI dan SDLB ini, bukan merupakan hal yang signifikan. Sebab SD, MI dan SDLB serta SMP, MTs dan SMPLB ini satu level, yakni sama-sama pendidikan dasar. Karena pendidikan dasar di Indonesia saat ini, sudah bukan 6 tahun lagi atau hingga pendidikan SD, MI dan SDLB, akan tetapi sudah 9 tahun, yakni hingga pendidikan SMP, MTs dan SMPLB.
Dengan demikian, siswa SD, MI dan SDLB yang akan melanjutkan pendidikan ke SMP dan MTs atau ke SMPLB, tidak perlu mengikuti UN, karena pendidikannya masih satu level atau sama-sama pendidikan dasar. Kecuali dari mulai SMP, MTs dan SMPLB hingga SMA, SMK, MA dan SMALB, wajib mengikuti UN, karena levelnya sudah berbeda. Yakni untuk SD, MI dan SDLB serta SMP, MTs dan SMPLB levelnya pendidikan dasar, sedangan untuk SMA, SMK, MA dan SMALB levelnya pendidikan menengah.
Namun demikian, untuk evaluasi akhir bagi siswa SD, MI dan SDLB ini, masih tetap berlaku, serta harus dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Karena yang dihapus dalam PP Nomor 32 Tahun 2013, Tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut, bukan evaluasi akhir tapi Ujian Nasional./
Dijelaskannya, konvensi tersebut merupakan ajang musyawarah tentang pendidikan. Adapun maksud dan tujuannya, untuk mencari jalan tengah dalam mengatasi dan melaksanakan pendidikan nasional, seperti penyelenggaraan UN, penerapan kurikulum baru dan sebagainya.
Dijelaskan pula, seperti ditandaskan Mendikbud, penghapusan UN bagi siswa SD, MI dan SDLB ini, bukan merupakan hal yang signifikan. Sebab SD, MI dan SDLB serta SMP, MTs dan SMPLB ini satu level, yakni sama-sama pendidikan dasar. Karena pendidikan dasar di Indonesia saat ini, sudah bukan 6 tahun lagi atau hingga pendidikan SD, MI dan SDLB, akan tetapi sudah 9 tahun, yakni hingga pendidikan SMP, MTs dan SMPLB.
Dengan demikian, siswa SD, MI dan SDLB yang akan melanjutkan pendidikan ke SMP dan MTs atau ke SMPLB, tidak perlu mengikuti UN, karena pendidikannya masih satu level atau sama-sama pendidikan dasar. Kecuali dari mulai SMP, MTs dan SMPLB hingga SMA, SMK, MA dan SMALB, wajib mengikuti UN, karena levelnya sudah berbeda. Yakni untuk SD, MI dan SDLB serta SMP, MTs dan SMPLB levelnya pendidikan dasar, sedangan untuk SMA, SMK, MA dan SMALB levelnya pendidikan menengah.
Namun demikian, untuk evaluasi akhir bagi siswa SD, MI dan SDLB ini, masih tetap berlaku, serta harus dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Karena yang dihapus dalam PP Nomor 32 Tahun 2013, Tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut, bukan evaluasi akhir tapi Ujian Nasional./
Tidak ada komentar:
Posting Komentar