Sukabumi,
|
Foto Fiky |
Menyikapi
Undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP
), Pemerintah Kota Sukabumi telah mengeluarkan Surat Keputusan Walikota
nomor 160 tahun 2011 tertanggal 8 agustus 2011, tentang penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) di lingkungan pemerintah Kota Sukabumi.
PPID di lingkungan Sekretariat Daerah adalah Kepala Kantor Kominfo dan untuk di lingkungan Sekretariat DPRD ,
Kasubbag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD . sedangkan untuk di lingkungan
OPD , Kecamatan dan Kelurahan, yakni para Sekretaris OPD serta Kecamatan dan
Kelurahan masing-masing. Sementara untuk di lingkungan Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Bumi Wibawa (PDAM TBW) , Kepala Bagian Hubungan Langganan PDAM
TBW, untuk di lingkungan Perusahaan Daerah (PD) Apotek Waluya Farma ,
Direktur PD Apotek Waluya Farma dan
untuk di lingkungan Perusahaan Daerah Bank Perkereditan Rakyat (PD BPR) ,
Direktur Umum PD BPR.
Upaya mempertajam tingkat pemahaman Undang-undang tersebut
Kantor Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) secara gencar
melakukan diskusi dan sosialisasi melalui Road Show yang dilangsungkan ke
setiap Organisasi Perangkat Daerah
(OPD), Kecamatan dan Kelurahan,
Menurut Kepala Kominfo, Ir.H.Cecep
Mansyur, MM, OPD yang telah dikunjungi hingga saat ini, antara lain Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) , Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan untuk Kecamatan dan Kelurahan adalah
Kecamatan Citamiang, Lembursitu, dan
KecamatanBaros.
Sasaran yang hendak dicapai dari
pelaksanaan diskusi dan sosialisasi tersebut, Ungkap Kepala Kominfo “ sebagai langkah antisipatif dalam upaya meningkatkan pengetahuan, wawasan dan
keterampilan para PPID di setiap OPD, serta Kecamatan dan Kelurahan , Karena saat ini, banyak permintaan data dan
informasi, khususnya yang berkenaan dengan program dan kegiatan,editing/dendysa
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar