Dikemukakan Walikota, Gerakan Pramuka di Indonesia sejak lahir pada tahun 1961 hingga saat ini telah diikuti sekitar 16 juta remaja dan pemuda yang menjadi peserta didik pramuka dan sekitar 1 juta orang yang menjadi anggota pramuka dewasa. Keadaan ini belum ideal karena pramuka yang memiliki karakter unggul dan kecakapan tinggi idealnya dibentuk melalui pembina yang trampil dan kompeten. Karena itu disahkannya UU Gerakan Pramuka ini yang memberikan ruang lebih luas bagi partisipasi anggota dewasa untuk terlibat dalam pendidikan kepramukaan.
"Pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan sistem "among" yang mendasarkan pada prinsip kepemimpinan "ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Pembina, pelatih, instruktur, dan pembimbing, menjadi bagian dari pendidikan kepramukaan yang berperan di depan menjadi teladan, di tengah membangun kemauan, serta di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian. Pendidikan kepramukaan tidak terlepas dari anggota dewasa yang melayani anggota muda. RUU Gerakan Pramuka ini disusun untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat dan perjuangan nilai-nilai Pancasila. Undang Undang Gerakan Pramuka ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang mandiri dan sukarela, dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar