Sukabumi,
Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB) di Kota Sukabumi sebagai
momentum meningkatkan komitmen terhadap kebersihan lingkungan
Pencanangan Gerakan Kota Sukabumi Bersih merupakan upaya memotivasi dan mendorong masyarakat agar semakin peduli dalam menyehatkan lingkungannya, melalui berbagai tindakan nyata.
Pencanangan Gerakan Kota Sukabumi Bersih merupakan upaya memotivasi dan mendorong masyarakat agar semakin peduli dalam menyehatkan lingkungannya, melalui berbagai tindakan nyata.
Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, SH, MM pada upacara
pencanangan GNIB yang dilangsungkan jumat pagi 5 juli 2013 di lapangan merdeka
dengan dihadiri unsur Muspida, Kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD) serta diikuti peserta upacara antara lain,
TNI, POLRI, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran, Ormas Pemuda Pramuka,Pelajar
serta sejumlah petugas Kebersihan .
Dikemukakan Walikota, GNIB merupakan inisiatif pemerintah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2012 serta Perda No 17 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Dikemukakan Walikota, GNIB merupakan inisiatif pemerintah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2012 serta Perda No 17 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
."Setiap
orang/Badan dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga wajib menangani Sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Setiap pedagang wajib menyediakan Tempat
Sampah, berasal dari kegiatan usahanya dan wajib dibuang isinya ke TPS".
Sama halnya bagi Setiap pemilik dan/atau pengemudi
kendaraan umum maupun perorangan wajib menyediakan Tempat Sampah di dalam
kendaraannya. penyesuaian terhadap volume Sampahyang dihasilkan.Tempat Sampahsekurang-kurangnya
memenuhi kriteria .tertutup rapi dan.tidak menimbulkan bau busuk. Setiap orang atau badan yang
menyelenggakan suatu keramaian, wajib membersihkan sampah di lingkungan tempat
diadakannya keramaian dan membuangnya ke TPA.
Bagi Pengembang kawasan permukiman,
kawasan komersial, kawasan industri dan kawasan khusus wajib menyediakan TPS
dan/atau fasilitas pemilahan Sampah sedangkan untuk kegiatan usaha wajib membuang Sampah
yang tidak termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau yang dapat menimbulkan
gangguan lingkungan hidup langsung ke TPA .Setiap pelaku usaha wajib menciptakan
lingkunganyang bersih, nyaman dan sehat.
GNIB di Kota Sukabumi menurut rencana akan dilaksanakan sebulan sekali secara terpadu dan yang menjadi sasaran utama adalah pasar tradisional dan sepanjang pertokoan serta kawasan padat PKL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar