Salah satu persoalan
mendasar bagi para UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dalam mengembangkan
usahanya adalah kurangnya permodalan selain faktor lainnya, seperti pemasaran
dan manajerial. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka mendapatkan
tambahan modal melalui pinjaman ke bank adalah adanya jaminan/agunan.
Tuntutan adanya
jaminan/agunan sesungguhnya merupakan hal yang wajar bagi kreditur dengan
pertimbangan kehati-hatian (prudent),
namun biasanya dirasakan cukup memberatkan sehingga menjadi salah satu penyebab sulit berkembangnya UMKM.
Perusahaan Penjaminan
Kredit Daerah (PPKD) nampaknya bisa menjadi solusi dalam mengatasi persoalan UMKM
dalam menyiapkan jaminan/agunan sebagai salah satu syarat memperoleh pinjaman. PPKD
dapat menjebatani kepentingan perbankan dengan UMKM. Sebuah solusi yang patut
menjadi pemikiran bagi daerah untuk membentuknya.
Sampai saat ini baru
beberapa propinsi di tanah air yang telah membentuk Perusahaan Penjaminan
Kredit Daerah (PPKD), seperti yang sudah berjalan di Propinsi Jawa Timur dan
Bali. Bagi daerah lain yang akan
membentuk, sebagai tahap awal kiranya perlu dilakukan terlebih dahulu persamaan
persepsi tentang pentingnya pembentukan PPKD di tingkat Pusat
(Kementerian/Lembaga), Pemerintah Daerah, Legislatif Daerah (DPRD), Bank
Pembangunan Daerah dan bank-bank yang ada di daerah sebagai calon pemberi
kredit.
Selain komitmen kuat dari
pemerintah daerah, yang tidak kalah pentingnya adalah adanya dukungan penuh
dari DPRD setempat, mengingat pembentukan/pendirian PPKD dilakukan melalui
Peraturan Daerah termasuk untuk penyertaan modal dari pemerintah daerah.
Payung hukum sebagai
panduan pendirian PPKD adalah Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2008 tentang
Perusahaan Penjaminan; Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.010/2008 tentang
Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah idan Perusahaan Penjaminan Kredit Ulang
Kredit sebagaimana telah diubah menjadi
Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.010/2011 dengan judul yang sama.
Perlu dipahami, bahwa
bisnis penjaminan adalah bisnis dengan risiko yang relatif tinggi apabila tidak dikelola secara
profesional. Untuk itu dibutuhkan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan
dan penerapan good corporate governance
bagi manajemen agar Perusahaan Penjaminan Kredit di daerah dapat tetap eksis
dan mampu mendorong pertumbuhan UMKM.
Apabila mencermati data
Bank Indonesia, bahwa secara nasional jumlah usaha UMKM mencapai 99,9% dari total usaha,
menyerap sekitar 97,2% dari total tenaga
kerja dan menyumbang sekitar 57,9% dari Produk Domestik
Bruto. Sungguh angka yang pantastis betapa
pentingnya peran UMKM dalam pembangunan ekonomi bangsa. Bahkan dalam menghadapi
krisis ekonomi, UMKM memiliki fleksibilitas yang alot untuk tetap bertahan.
Jadi bagaimana kita di
daerah, apakah akan lebih mengembangkan UMKM agar bisa lebih menggerakan
perekonomian daerah ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar