Pages - Menu

Rabu, 23 Oktober 2013

SEBUAH PEMIKIRAN TERHADAP PENDIRIAN PERUSAHAAN PENJAMINAN KREDIT DAERAH (PPKD) (Oleh : Gabril M. Sukarman)




Salah satu persoalan mendasar bagi para UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dalam mengembangkan usahanya adalah kurangnya permodalan selain faktor lainnya, seperti pemasaran dan manajerial. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka mendapatkan tambahan modal melalui pinjaman ke bank adalah adanya jaminan/agunan. 


Tuntutan adanya jaminan/agunan sesungguhnya merupakan hal yang wajar bagi kreditur dengan pertimbangan kehati-hatian (prudent), namun biasanya dirasakan cukup memberatkan sehingga menjadi salah satu  penyebab sulit berkembangnya UMKM.


Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) nampaknya bisa menjadi solusi dalam mengatasi persoalan UMKM dalam menyiapkan jaminan/agunan sebagai salah satu syarat memperoleh pinjaman. PPKD dapat menjebatani kepentingan perbankan dengan UMKM. Sebuah solusi yang patut menjadi pemikiran bagi daerah untuk membentuknya. 


Sampai saat ini baru beberapa propinsi di tanah air yang telah membentuk Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD), seperti yang sudah berjalan di Propinsi Jawa Timur dan Bali.  Bagi daerah lain yang akan membentuk, sebagai tahap awal kiranya perlu dilakukan terlebih dahulu persamaan persepsi tentang pentingnya pembentukan PPKD di tingkat Pusat (Kementerian/Lembaga), Pemerintah Daerah, Legislatif Daerah (DPRD), Bank Pembangunan Daerah dan bank-bank yang ada di daerah sebagai calon pemberi kredit. 


Selain komitmen kuat dari pemerintah daerah, yang tidak kalah pentingnya adalah adanya dukungan penuh dari DPRD setempat, mengingat pembentukan/pendirian PPKD dilakukan melalui Peraturan Daerah termasuk untuk penyertaan modal dari pemerintah daerah. 


Payung hukum sebagai panduan pendirian PPKD adalah Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penjaminan; Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah idan Perusahaan Penjaminan Kredit Ulang Kredit  sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.010/2011 dengan judul yang sama.


Perlu dipahami, bahwa bisnis penjaminan adalah bisnis dengan risiko yang relatif  tinggi apabila tidak dikelola secara profesional. Untuk itu dibutuhkan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan dan penerapan good corporate governance bagi manajemen agar Perusahaan Penjaminan Kredit di daerah dapat tetap eksis dan mampu mendorong pertumbuhan UMKM.


Apabila mencermati data Bank Indonesia, bahwa secara nasional jumlah usaha UMKM mencapai 99,9% dari total usaha,  menyerap sekitar 97,2% dari total tenaga kerja dan menyumbang sekitar 57,9% dari Produk Domestik Bruto. Sungguh angka yang pantastis betapa pentingnya peran UMKM dalam pembangunan ekonomi bangsa. Bahkan dalam menghadapi krisis ekonomi, UMKM memiliki fleksibilitas yang alot untuk tetap bertahan. 


Jadi bagaimana kita di daerah, apakah akan lebih mengembangkan UMKM agar bisa lebih menggerakan perekonomian daerah ?






 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar