Sukabumi,
|
Terciptanya nuansa ketertiban,
keamanan dan kenyamanan menjadikan
suatu pola kejar utama bagi Camat dan masyarakat kecamatan warudoyong Kota
Sukabumi, terutama dalam menghadapi Pesta demokrasi Pemilu Calon Anggota legislative
2014 mendatang. Segala daya dan upaya
dilakukan guna menunjang bagi kelancaran penyelnggaraan pesta demokrasi
tersebut.
Menurut Camat Warudoyong, Yadi
Mulyadi S.STP, MSi, Salah satu bentuk upaya keras yang dilakukan baru-baru
ini adalah melalui kegiatan bimbingan terknis (bimtek) bagi seluruh anggota
perlindungan masyarakat (Linmas), khususnya yang berkenaaan dengan tugas
pengamanan pada hari pencoblosan 9 april 2014 mendatang dengan nara sumber antara lain Camat warudoyong, DanRamil, Ka
Polsek, Para Lurah, para Kasie Trantib , Babinsa dan Babin Kantibmas.
|
Camat Kecamatan Warudoyong
mengemukakan tugas fungsi dan peran Linmas benar-benar cukup berat terutama
dalam bentuk pengamanan yang
dilibatkan dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan Pileg, setiap anggota
Linmas di tempatkan disetiap tempat pemungutan suara (TPS) sebagai pengamanan
langsung (Pamsung dan di Panitya pemungutan suara (PPS) sebagai pengamanan
wilayah (Pamyah).
Upaya menyikapi kondisi demikian
Yadi Mulyadi, S.STP,MSi mengharapkan
kepada seluruh anggota Linmas yang berada di wilayah BMW, agar benar-benar
peka, cermat semangat serta trengginas secara terpadu bersama TNI, Polri, dalam menciptakan suasana kondlusif pada
pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
|
Kapolsek Warudoyong, Kompol Warsito, S.H., M.Si., mengemukakan bahwa dalam pelaksanaan tugas pengamanan di TPS, Linmas dan Polri bisa masuk ke TPS, namun atas dasar permintaan dari KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Karena Linmas dan Polri, dalam tugas pengamanan tersebut berada di luar TPS, untuk memantau situasi dan kondisi TPS masing-masing. Selanjutnya Kapolsek Warudoyong mengingatkan kepada seluruh Anggota Linmas yang ditugaskan di TPS, jangan sampai lupa mengecek jari para pemilih, apakah sudah dicelupkan pada tinta atau belum. Sedangkan yang berhak menolak dan menerima para saksi, termasuk para pemilih, yakni KPPS masing-masing. Karena untuk saksi harus ada surat tugas dari pengurus Parpol (Partai Politik)-nya masing-masing. Sedangkan untuk para pemilih, harus ada surat panggilan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum). Ujarnya/Dens |
Pages - Menu
▼
Tidak ada komentar:
Posting Komentar