Pages - Menu

Rabu, 19 Maret 2014

Walikota ,H. Mohamad Muraz, SH MM Batas Waktu Maksimal Pelaporan Bagi Pribadi 30 Maret Dan (Badan Hukum Hingga 30 April




Sukabumi,
Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masyarakat Kota Sukabumi, agar lebih awal melaporkan  SPT Tahunan PPh tahun 2014 kepada Kantor Pajak Pratama (KPP) Sukabumi. Karena batas waktu maksimal pelaporan bagi pribadi 30 Maret dan Badan (Badan Hukum) hingga 30 April.

Walikota Sukabumi, H. Mohamad MUraz, SH MM , usai memimpin pertemuan dengan manajemen KPP Sukabumi di Ruang Utama Balaikota rabu (19/3). Bahkan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi langsung memasukkan data SPT PPh tahun 2014 menggunakan layanan online e-Filing.

“Selaku aparatur pemerintahan, sudah seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat lainnya untuk lebih awal melaporkan data SPT tahunan baik secara konvensional maupun via online,” ujarnya kepada Jurnal Sukabumi.

Walikota bahkan  sangat mendukung layanan SPT online yang diluncurkan KPP Sukabumi, selain lebih cepat dalam memasukkan data, juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dimanapun berada.

Menurutnya, pajak merupakan pemasukan terbesar bagi negara dan jika tidak ada hambatan  pemasukan dari sektor pajak maka akan diikuti dengan lancarnya pembangunan di berbagai sektor di Kota Sukabumi.
“Saya berharap agar pelayanan KPP Sukabumi kedepannya semakin lebih baik,” harapnya.
 Kepala Kantor Pajak Pratama Sukabumi, Siswana Sudjana mengatakan, rencana penerimaan pajak tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp. 785 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 165 miliar atau 26,61 persen dari realisasi tahun 2013 sebesar Rp. 620 miliar.

“Saat ini jumlah wajib pajak orang pribadi sebanyak 152 ribu dan perusahaan sekitar 6 ribu di wilayah Sukabumi,” tandasnya.

Dijelaskannya, salah satu kemudahan layanan bagi wajib pajak dalam melakukam pemenuhan kewajiban perpajakan salah satunya Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh menggunakan internet atau dikenal dengan e-Filing.

Saat ini tersedia dua jenis layanan penyampaian SPT melalui e-Filing, yakni layanan e-Filing gratis melalui website www.pajak.go.id untuk wajib pajak orang pribadi yang menggunakan formulir SPT Tahunan PPh orang Pribadi Form 1770-S dan 1770-SS dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri untuk mendapatkan e-Fin.

Sedangkan layanan yang kedua bersifat berbayar yang diselenggarakan oleh Application Service Provider (APP) yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk seluruh wajib pajak dan jenis pajak.

“Saya berharap layanan e-filing tersebut memberikan peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPH,s ehingga pelayanan prima dan perbaikan administrasi perpajakan dapat tercapai. Bahkan para wajib pajak dapat terhindar dari antrian panjang,” harapnya. (Herry F)









Tidak ada komentar:

Posting Komentar