Sukabumi,
Seluruh
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masyarakat Kota Sukabumi, agar lebih awal
melaporkan SPT Tahunan PPh tahun 2014 kepada Kantor Pajak Pratama (KPP)
Sukabumi. Karena batas waktu maksimal pelaporan bagi pribadi 30 Maret dan Badan
(Badan Hukum) hingga 30 April.
Walikota
Sukabumi, H. Mohamad MUraz, SH MM , usai memimpin pertemuan dengan manajemen
KPP Sukabumi di Ruang Utama Balaikota rabu (19/3). Bahkan Walikota dan Wakil
Walikota Sukabumi langsung memasukkan data SPT PPh tahun 2014 menggunakan
layanan online e-Filing.
“Selaku
aparatur pemerintahan, sudah seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi
masyarakat lainnya untuk lebih awal melaporkan data SPT tahunan baik secara
konvensional maupun via online,” ujarnya kepada Jurnal Sukabumi.
Walikota
bahkan sangat mendukung layanan SPT
online yang diluncurkan KPP Sukabumi, selain lebih cepat dalam memasukkan data,
juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dimanapun berada.
Menurutnya,
pajak merupakan pemasukan terbesar bagi negara dan jika tidak ada
hambatan pemasukan dari sektor pajak maka akan diikuti dengan lancarnya
pembangunan di berbagai sektor di Kota Sukabumi.
“Saya
berharap agar pelayanan KPP Sukabumi kedepannya semakin lebih baik,” harapnya.
Kepala Kantor Pajak Pratama Sukabumi, Siswana
Sudjana mengatakan, rencana penerimaan pajak tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp.
785 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 165 miliar atau 26,61 persen
dari realisasi tahun 2013 sebesar Rp. 620 miliar.
“Saat ini
jumlah wajib pajak orang pribadi sebanyak 152 ribu dan perusahaan sekitar 6
ribu di wilayah Sukabumi,” tandasnya.
Dijelaskannya,
salah satu kemudahan layanan bagi wajib pajak dalam melakukam pemenuhan
kewajiban perpajakan salah satunya Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
PPh menggunakan internet atau dikenal dengan e-Filing.
Saat ini
tersedia dua jenis layanan penyampaian SPT melalui e-Filing, yakni layanan
e-Filing gratis melalui website www.pajak.go.id untuk wajib pajak orang pribadi yang menggunakan formulir SPT Tahunan
PPh orang Pribadi Form 1770-S dan 1770-SS dengan terlebih dahulu mendaftarkan
diri untuk mendapatkan e-Fin.
Sedangkan
layanan yang kedua bersifat berbayar yang diselenggarakan oleh Application
Service Provider (APP) yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk seluruh wajib
pajak dan jenis pajak.
“Saya berharap layanan e-filing tersebut memberikan peningkatan
kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPH,s ehingga pelayanan prima dan perbaikan
administrasi perpajakan dapat tercapai. Bahkan para wajib pajak dapat terhindar
dari antrian panjang,” harapnya. (Herry F)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar