Produk UPT Rusunawa
Kabupaten Sleman Yogyakarta Rusunawa
Gemawang (2 twin block, 192 unit rumah) dengan luas lahan 9.000 m2 Rusunawa Mranggen (1 twin block, 96 unit
rumah) di atas lahan 5.000 m2 Rusunawa Dabag (4 twin block, 369 unit
rumah) dengan keseluruhan luas lahan
38.250 m2 Rusunawa Jongke (4 twin
paralel block, +/- 369 unit rumah)
(saat ini sedang dalam tahap pembangunan)
Sukabumi,
"Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
merupakan program pemerintah dalam upaya
menyediakan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)"
Melalui Rapat paripurna, DPRD Kota Sukabumi telah menetapkan dua Rancangan
Keputusan(Rantus) tentang Pembentukan
Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) Tentang Kawasan Tanpa
Rokok (KTR) dan Pansus Pembahasan
Raperda Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota
Sukabumi menjadi Keputusan DPRD yang definitif.
Penetapan dua Rantus tersebut dilangsungkan di Ruangan Rapat Paripurna DPRD tanggal 9 Juni 2014 yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Yayan
Suryana, S.Pdi.
Pansus Pembahasan Raperda KTR terdiri Ketua, H. Muhamad Faisal Anwar, S.IP., Wakil
Ketua, Syihabudin, S.Pdi., serta Anggota, Purnama, S.Pd., H. Lili Solihin, Edi
Gunawan, Heniel Elia, S.H., Mochamad Irwan Setiawan, Alit Gunawan, Tatan
Kustandi, dan Drs. Rachmat Purnama, M.M.
Sedangkan Pansus Pembahasan Raperda Tentang Penyelenggaraan Rusunawa terdiri Ketua, H. Wahyudi Kelana, Wakil Ketua, Wawan
Juanda, dan Anggota, Freddy, Noor Bani Hanifiah, S.Sos., Hera Herdiani, A.Md.,
Priatman Maman, Sm.Hk., S.Pd., H. Maman Mudjizat, S.IP., Danny Ramdhani, S.H.,
H. Wawan Marwan, serta Drs. Muniri Muchtar.
Wakil Ketua II DPRD H. Yayan Suryana, S.Pdi. mengemukakan bahwa pembentukan kedua Pansus tersebut, telah sesuai dengan mekanisme serta ketentuan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan dengan telah ditetapkannya kedua
Pansus tersebut, dapat membawa nilai manfaat dan menjadi dasar pijakan DPRD, khususnya dalam melaksanakan tugas dan
fungsi, sebagai pengemban amanah dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Wakil Ketua II DPRD Kota Sukabumi
mengatakan, kedua Pansus tersebut akan melaksanakan tugas pembahasan mulai
tanggal 9 Juni 2014, serta harus melaporkan hasil kerjanya kepada Pimpinan DPRD
Kota Sukabumi. Dikatakannya , untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan dalam
melaksanakan tugas pembahasan, kedua Pansus tersebut dibantru oleh pelaksana
teknis dari unsur Sekretariat DPRD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar