Sukabumi,
Pemerintah Kota Sukabumi melalui
Dinas Perhubungan dan Kantor Lingkungan Hidup
melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor roda empat , Uji emisi tersebut dilangsungkan
selama 2 hari dari tanggal 24 s/d 25 Juni 2014,di halaman depan Balai dan di
Halaman Parkir Giant Ciaul.
Menurut Kepala Bidang LLA .Lalu
Lintas dan Angkutan , Ujang Hamdan, S.H., M.H., Emisi gas buang
kendaraan bermotor roda empat adalah sebagai salah satu penyebab dan
penyumbang terbesar terhadap terjadinya polusi udara.
"Dengan dilaksanakannya uji
emisi ini, standar baku mutu kendaraan roda empat di Kota Sukabumi dapat
diketahui secara pasti dan jelas, apakah sudah atau tidak memenuhi standar baku
mutu kendaraan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2006, Tentang Baku
Mutu Emisi Kendaraan" ujarnya.
Dikemukakanya, untuk kendaraan
umum yang tidak lolos uji emisi, disarankan agar segera melakukan tune up dan
uji emisi secara berkala. Sedangkan khusus untuk kendaraan dinas milik
Pemerintah Kota Sukabumi yang tidak lolos uji emisi, akan dilaporkan kepada
Walikota Sukabumi dan Organisasi Perangkat Daerah terkait, untuk segera
dilakukan tune up, serta akan dilakukan pemantauan selama 3 sampai dengan 6 bulan
ke depan.
Namun seluruh kendaraan dinas
milik Pemerintah Kota Sukabumi, yang diikutsertakan dalam uji emisi di depan
Balai Kota Sukabumi, dinyatakan lolos uji emisi. Dijelaskan pula, dari 300
kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan solar yang diikutsertakan dalam
uji emisi di depan Balai Kota Sukabumi, yang dinyatakan tidak lolos uji emisi
hanya 15 kendaraan.
Pelaksana Pengendalian Lingkungan
KLH , Hendri Dwi Hikmawan menjelaskan, hasil dari uji emisi ini, akan dijadikan
bahan untuk mengukur kualitas udara di Kota Sukabumi, melalui uji ambien.
Adapun uji ambien ini, akan dilaksanakan di beberapa tempat di wilayah Kota
Sukabumi, untuk memenuhi 4 indikator, salah satunya yakni indikator dalam
bidang transportasi.
Dikatakannya, hasil dari uji
emisi ini, akan dijadikan patokan dan acuan untuk mengetahui udara di Kota
Sukabumi, apakah masih bagus atau tidak. Dikatakan pula, uji emisi ini
merupakan program tahunan KLH Kota Sukabumi dan Dishub Kota Sukabumi. Maksud dan
tujuannya, untuk mengetahui tingkat polusi udara di Kota Sukabumi.
Walikota Sukabumi, H. Mohamad
Muraz, S.H., M.M., kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup serta pengelolaan Sumber
Daya Alam yang tidak berkelanjutan dapat mengganggu terhadap ketahanan dan
kelangsungan lingkungan hidup, pada
akhirnya dapat mengancam terhadap kehidupan masyarakat. Karena ketahanan dan
kelangsungan lingkungan hidup merupakan
salah satu kunci bagi semua pihak, baik pemerintah maupun sektor swasta dan
masyarakat, khususnya dalam menjaga ekosistem dan menghindari bencana
lingkungan, terutama yang diakibatkan oleh perubahan iklim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar