Benar-benar sangat
merugi bagi karyawan-wati di lingkungan sekretariat Pemda
kota sukabumi, apabila tidak dapat melaksanakan apel pagi, karena disamping tidak memperoleh informasi aktual atau
ilmu pengetahuan dan wawasan yang disampaikan pimpinan apel dan yang keduanya dikenakan sanksi pemotongan Uang Makannya (UM).
Pemotongan UM tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Walikota nomor 15 tahun 2015,
tentang disiplin apel pagi, apabila selama lima hari berturut-turut tidak dapat melaksanakan apel pagi maka sebagai konsekwensinya dipotong UM-Nya.
Asisten administrasi, Drs. H. Ipin Syaripin, MSi atas nama
Sekretaris daerah pada kesempatan apel pagi kamis (14/4) dihalaman balaikota
dengan dihadiri para asisten, Stf ahli Walikota, unsur Kepala SKPD, para kepala
bidang dan Kepala seksi serta segenap karyawan-wati.
Pada kesempatan yang sama Drs. H. Ipin Syaripin mengemukakan,
bahwa saat ini tengah dilaksanakan Pansus, tentang LKPJ Walikota tahun 2015,
seluruh SKPD dimintai keterangannya oleh pihak dewan tentang perjalanan kegiatan
yang telah dilaksanakan selama tahun 2015.
“ Melalui kegiatan Pansus ini diharapkan para Kepala SKPD
harus hadir secara langsung beserta staf dan tidak diperkenankan untuk
mewakilkan, sekalipun Staf tersebut menguasai materi yang akan disampaikan”
ujarnya
Melalui Pansus LKPJ tersebut yang dilangsungkan kamis (13/4) Asisten
administrasi merasa puas dan lega ketika
Kepala Kantor Kominfo menyampaikan jawabannya dihadapan Pansus
dengan sistematis, lugas dan jelas, sehingga dengan mudah dipahami oleh pihak Pansus /dens
Tidak ada komentar:
Posting Komentar