Pengelompokan jalan dimaksudkan untuk
mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan jalan sesuai dengan kewenangan
Pemerintah dan pemerintah daerah. Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke
dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota,
dan jalan desa.
1. Jalan nasional, merupakan jalan arteri dan jalan kolektor
dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi,
dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
2. Jalan provinsi, merupakan jalan kolektor dalam sistem
jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota
kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
3. Jalan kabupaten, merupakan jalan lokal dalam sistem
jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan yang menghubungkan ibukota
kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota
kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan
umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan
strategis kabupaten.
4. Jalan kota, adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan
sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan
pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan
antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
5. Jalan desa, merupakan jalan umum yang menghubungkan
kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
Klasifikasi
berdasarkan fungsi jalan
Jalan umum menurut fungsinya di Indonesia
dikelompokkan ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan
lingkungan. Klasifikasi fungsional seperti ini diangkat dari klasifikasi di
Amerika Serikat [1] dan Canada.[2] Di atas arteri masih ada Freeway dan Highway.
1. Jalan arteri, merupakan jalan umum yang berfungsi
melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk
(akses) dibatasi secara berdaya guna.
2. Jalan kolektor, merupakan jalan umum yang berfungsi melayani
angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan
rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
3. Jalan lokal, merupakan jalan umum yang berfungsi melayani
angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata
rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
4. Jalan lingkungan, merupakan jalan umum yang berfungsi
melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan
rata-rata rendah.
Sumber :
Undang-undang Republik Indonesia no 38 tahun 2004 tentang jalan
Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 1992 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan jalan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar