Sukabumi,
Sekertaris tim pemilihan calon anngota badan penyelesaian sengketa Konsumen (BPSK) Drs. Dudi Fathul Jawad, MPd menegaskan bahwa dengan akan berakhirnya kepengurusan BPSK Kota Sukabumi Periode 2007-2012, Tim Pemilihan Calon Anggota BPSK yang diangkat berdasarkan SK Walikota Sukabumi Nomor\; 198 tanggal 1 Nopember 2011, dengan ini mengumumkan kepada masyarakat luas yang peduli terhadap perlindungan konsumen untuk mendaftar menjadi Calon Anggota BPSK Kota Sukabumi periode 2012-2017 dengan persyaratan sebagai berikut ,
1. Persyaratan Umum :
a. Warga Negara Indonesia
b. berbadan sehat
c. berkelakuan baik
d. tidak pernah dihukum karena kejahatan
e. memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang perlindungan konsumen
f. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
2. Persyaratan Khusus
a. diutamakan calon bertempat tinggal di wilayah Kota Sukabumi
b. diutamakan calon berpendidikan paling rendah Strata I (SI) dari loembaga pendidikan yang
terakreditasi
c. calon yang berasal dari unsur pemerintah berpangkat paling rendah Penata/ Golongan III/c
dan yang diutamakan yang tidak menjabat dalam jabatan struktural, dan
d. calon yang berasal dari unsur konsumen dan pelaku usaha tidak sedang menjadi pengurus
salah satu partai politik
3. Calon Anggota BPSK untuk setiap unsur harus melengkapi dokumen sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup rangkap 4 (empat)
b. foto copy kartu tanda penduduk (KTP) dengan menunjukan aslinya
c. foto copy ijazah pendidikan terakhir dengan menunjukkan aslinya atau yang telah
dilegalisir oleh instansi yang berwenang
d. surat keterangan kesehatan dari dokter rumah sakit atau puskesmas
e. surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisisan setempat
f. fotocopy keputusan kenaikan pangkat terakhir bagi calon yang berasal dari unsur
pemerintah
g. fotocopy tanda daftar lembaga perlindungan konsumen (TDLPK) bagi calon anggota BPSK
yang berasal dari unsur konsumen yang mewakili LPKSM
h. surat pernyataan bermaterai cukup bahwa berpengalaman dibidang perlindungan
konsumen
i. surat pernyataan bermaterai cukup bahwa tidak sedang menjadi pengurus partai politik
j. surat pengusulan calon anggota BPSK dari pimpinan lembaga/instansi yang mewakilinya,
k. pas foto terakhir ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
4. Pendaftaran calon anggota BPSK dimulai tangga; 5 Desember s/d 23 Desember 2011, setiap
hari Senin s.d Kamis mulai pukul 10.00 WIB s.d. pukul 14.00 WIB
5. Pengambilan formulir pendaftaran di sekretariat BPSK Kota Sukabumi Jalan Koperasi No.
105 Tlp. (0266) 222407
6. Pendaftaran dan kelengkapan persyaratan disampaikan langsung yang bersangkutan/ tidak
diwakilkan, mulai tanggal t Desember s.d 23 Desember 2011.
7. Informasi selengkapnya dapat menghubungi sekretariat tim pemilihan calon anggota BPSK
Kota Sukabumi, Jalan Koperasi No. 105 Tlp. (0266) 222407, setiap hari Senin s.d Kamis mulai
pukul 10.00 WIB s.d. pukul 14.00 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar