Sukabumi,
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, secara rutin melaksanakan razia terhadap sejumlah spanduk, baliho dan pamflet ilegal, atau yang tidak memiliki izin dari dinas-instansi terkait, yang dipasang di ruas-ruas jalan utama, batang-batang pohon, tempat-tempat fasilitas umum dan tempat-tempat terlarang lainnya di Kota Sukabumi.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya razia tersebut, seperti dikatakan Kepala Satpol PP Kota Sukabumi, Agus Wawan Gunawan, S.IP., dalam rangka menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum, sekaligus sebagai salah satu upaya meningkatkan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K-3), khususnya di wilayah Kota Sukabumi.
Dijelaskannya, selain secara rutin melaksanakan razia terhadap sejumlah spanduk, baliho dan pamflet ilegal, pihaknya juga secara rutin menertibkan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah trotoar jalan, khususnya lapak-lapak yang kumuh dan sudah tidak digunakan lagi oleh para PKL. Karena lapak-lapak tersebut, selain menggangu K3, juga mengganggu aktivitas warga masyarakat, khususnya para pejalan kaki.
Razia lainnya yang dilaksanakan secara rutin oleh Satpol PP Kota Sukabumi, yakni razia terhadap Anak Jalanan (Anjal) serta Gelandangan dan Pengemis (Gepeng), di sejumlah ruas jalan dan tempat-tempat strategis lainnya di wilayah Kota Sukabumi, bekerja sama dengan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Penanggulangan Bencana (Dinsostek PB) Kota Sukabumi. Maksud dan tujuan dilaksanakannya razia tersebut, karena para Anjal dan Gepeng tersebut, selain mengganggu ketertiban umum, juga mengganggu terhadap kelancaran lalu lintas di Kota Sukabumi.Endang S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar