Pages - Menu

Selasa, 10 April 2012

Penandatanganan Pakta Integritas Implementasi Inpres No 9 2011 Di Kota Sukabumi


 Sukabumi-
Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sebanyak 37 kepala OPD, dinas instansi, lembaga, BUMD dan Camat dilingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, menandatangani pakta integritas sebagai implementasi Inpres No. 9 tahun 2011, di Ruang Utama Balaikota Sukabumi, Selasa (10/4). Penandatanganan pakta integritas tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Walikota Sukabumi H. Mulyono dan Asisten Deputi Bidang Pengawasan Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi Kemen PAN RI, Ir. Iskandar Hasan.



Wakil walikota Sukabumi H. Mulyono mengatakan, langkah pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi merupakan upaya yang harus didukung bersama. Namun dari pengamatan yang ada saat ini masih ditemukannya kelemahan-kelemahan yang dapat disalahgunakan oleh tersangka untuk melepaskan diri dari jeratan hukum.

“Hal tersebut terjadi karena dalam penanganan dan pemberantasannya selama ini tidak didukung oleh kesamaan persepsi, tujuan dan kesamaan rencana tindak dari berbagai stakeholder dalam memberantas korupsi,” katanya.

Dijelaskannya, terjadinya korupsi berhubungan erat dengan adanya kesempatan dan niat. Namun yang menjadi kegamangan saat ini, bahwa seseorang yang tidak memiliki motif memanfaatkan kesempatan tetapi karena kesalahan administrative akibat ketidakpahaman akan peraturan perundangan-undangan juga bisa terjerat hukum dan bisa dikategorikan korupsi.

“Fenomena seperti itu secara psikologis telah menurunkan motivasi aparatur dalam bekerja dan berinovasi. Namun disisi lain juga disebabkan lemahnya system manajemen SDM dari penyelenggara pemerintah, system rekrutmen, karir dan promosi serta penilaian kinerja pada remunerasinya,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, Pemkot Sukabumi mendukung penuh upaya pemerintah dalam program peningkatan pelayanan public yang transparan, efektif dan efisien yangs ecara spesifik telah disusun dalam rencana aksi daerah pemberantasan korupsi  Kota Sukabumi tahun 2010-2013. Diantaranya meliputi, peningkatan kualitas pelayanan public, penerapan manajemen berbasis kinerja, peningkatan kapasitas OPD dan penataan system pelayanan pengadaan barang dan jasa pemda, serta pelaksanaan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN).

“Hal tersebut dapat terwujud jika kita bersama-sama memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel. Sehingga terwujud pemerintah dan amsyarakat Indonesia yang maju, mandiri serta bertanggungjawab,” ungkapnya.
Sementara itu Asisten Deputi 

Bidang Pengawasan Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi Kemenpan RI Ir. Iskandar Hasan mengatakan, pakta integritas ini merupakan implementasi dari aksi penerapan pakta integritas secara konsisten di lingkungan kementerian, lembaga dan pemda serta pengawasannya oleh komponen masyarakat. Dimana isinya, pernyataab atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggungjawab, wewenang dan peran, untuk tidak melakukan KKN.
Dijelaskannya, dengan terbitnya Inpres nomor 17 tahun 2011 maka penerapan pakta integritas tidak lagi merupakan program sukarela, melainkan menjadi kewajiban bagi setiap kementrian/lembaga dan pemda.

“Dengan nota kesepahaman tersebut, Kemen PAN RI bersama dengan reformasi birokrasi, KPK serta Ombudsman RI akan menyusun pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi,” ujarnya.

 Diungkapkannya, untuk itu pihaknya meminta Pemkot Sukabumi dapat melanjutkannya dengan penerapan pakta integritas secara konsisten. (Herry)



























Tidak ada komentar:

Posting Komentar