Sukabumi-
Sebagai bentuk komitmen terhadap
pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sebanyak 37 kepala OPD,
dinas instansi, lembaga, BUMD dan Camat dilingkungan Pemerintah Kota Sukabumi,
menandatangani pakta integritas sebagai implementasi Inpres No. 9 tahun 2011,
di Ruang Utama Balaikota Sukabumi, Selasa (10/4). Penandatanganan pakta
integritas tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Walikota Sukabumi H. Mulyono
dan Asisten Deputi Bidang Pengawasan Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi Kemen
PAN RI, Ir. Iskandar Hasan.
Wakil walikota Sukabumi H.
Mulyono mengatakan, langkah pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi
merupakan upaya yang harus didukung bersama. Namun dari pengamatan yang ada
saat ini masih ditemukannya kelemahan-kelemahan yang dapat disalahgunakan oleh
tersangka untuk melepaskan diri dari jeratan hukum.
“Hal tersebut terjadi karena
dalam penanganan dan pemberantasannya selama ini tidak didukung oleh kesamaan
persepsi, tujuan dan kesamaan rencana tindak dari berbagai stakeholder dalam
memberantas korupsi,” katanya.
Dijelaskannya, terjadinya korupsi
berhubungan erat dengan adanya kesempatan dan niat. Namun yang menjadi
kegamangan saat ini, bahwa seseorang yang tidak memiliki motif memanfaatkan
kesempatan tetapi karena kesalahan administrative akibat ketidakpahaman akan
peraturan perundangan-undangan juga bisa terjerat hukum dan bisa dikategorikan
korupsi.
“Fenomena seperti itu secara
psikologis telah menurunkan motivasi aparatur dalam bekerja dan berinovasi. Namun
disisi lain juga disebabkan lemahnya system manajemen SDM dari penyelenggara
pemerintah, system rekrutmen, karir dan promosi serta penilaian kinerja pada
remunerasinya,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya
mengungkapkan, Pemkot Sukabumi mendukung penuh upaya pemerintah dalam program
peningkatan pelayanan public yang transparan, efektif dan efisien yangs ecara
spesifik telah disusun dalam rencana aksi daerah pemberantasan korupsi Kota Sukabumi tahun 2010-2013. Diantaranya meliputi,
peningkatan kualitas pelayanan public, penerapan manajemen berbasis kinerja,
peningkatan kapasitas OPD dan penataan system pelayanan pengadaan barang dan
jasa pemda, serta pelaksanaan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN).
“Hal tersebut dapat terwujud jika
kita bersama-sama memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan
pemberantasan korupsi, serta menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran serta
memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan
akuntabel. Sehingga terwujud pemerintah dan amsyarakat Indonesia yang maju,
mandiri serta bertanggungjawab,” ungkapnya.
Sementara itu Asisten Deputi
Bidang Pengawasan Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi Kemenpan RI Ir. Iskandar
Hasan mengatakan, pakta integritas ini merupakan implementasi dari aksi
penerapan pakta integritas secara konsisten di lingkungan kementerian, lembaga
dan pemda serta pengawasannya oleh komponen masyarakat. Dimana isinya,
pernyataab atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh
tugas, fungsi, tanggungjawab, wewenang dan peran, untuk tidak melakukan KKN.
Dijelaskannya, dengan terbitnya
Inpres nomor 17 tahun 2011 maka penerapan pakta integritas tidak lagi merupakan
program sukarela, melainkan menjadi kewajiban bagi setiap kementrian/lembaga
dan pemda.
“Dengan nota kesepahaman
tersebut, Kemen PAN RI bersama dengan reformasi birokrasi, KPK serta Ombudsman
RI akan menyusun pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari
korupsi,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar