Sukabumi,
Meningkatnya jumlah penduduk
kerap diikuti dengan semakin bertambahnya
pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, sehingga tidak heran
apabila pada ruas-ruas jalan tertentu sering terjadi kemacetan arus lalu lintas yang mengakibatkan terhambatnya arus barang
dan orang sampai ketempat tujuan.
Mencermati kondisi demikian Pemerintah
Kota Sukabumi segera beranjak cepat membentuk Forum Lalu lintas dan Angkutan Jalan, upaya menyelesaikan berbagai permasahan yang ada
seperti kemacetan, parkir hingga kerusakan ruas badan jalan.
Pelaksanaan Launching forum lalu
lintas dan angkutan jalan dilangsungkan di Ruang Operation Room setda dengan
dihadiri berbagai unsur terkait , diantaranya jajaran Polres Sukabumi Kota, Dinas
Perhubungan, PT. Jasa Raharja, BPJ Jawa Barat wilayah II Sukabumi dan unsur
lainnya.
Pembentukan Forum Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan dibentuk berdasarkan SK Walikota Sukabumi nomor 234 tahun 2013,
dengan Pembina unsur Muspida, Ketua Wakil Walikota , H. Achmad Fahmi, SAg, MMPd, Ketua
Harian Kadinas Perhubungan , Wakil Ketua harian, Ka Sat Lantas dan Sekretaris
Ujang Hamdan dengan dilengkapi dengan sejumlah anggota.
Menurut Ketua Forum Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan , H. Achmad Fahmi,SAgMM.PD dibentuknya forum tersebut untuk
mengakomodir dan memfasilitasi hak-hak masyarakat terkait dengan permasalahan
lalulintas sama halnya dengan para pengguna
jalan.
“Ini baru merupakan pertemuan pertama dan menyatukan persepsi
secara bersama-sama dengan seluruh stakeholder yang ada,” ujarnya.
Langkah pertama yang hendak dilakukan adalah identifikasi apa saja yang
telah menjadi keluhan serta keinginan
masyarakat terkait permasalahan lalu lintas, seperti kondisi jalan hingga
kesemrawutan kendaraan.
“Langkah awal saat ini prioritas atau focus utama bahasan adalah tentang kesemrawutan lalulintas dan kerusakan
jalan kota, propinsi serta nasional,” tandasnya.
Terkait dengan kerusakan jalan
propinsi dan nasional akibat kendaraan truk pasir yang melebihi tonase, Wakil
Walikota menilai perlu ada kesepakatan serta komitmen bersama sesuai dengan
yang sudah diatur dalam peraturan walikota (perwal) mengenai jam lewat
kendaraan.
“Saat ini belum dibuatkan perda tentang hal tersebut, cukup
dengan aturan yang sudah ada saja,” ungkapnya.
Pembentukan Forum Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan tidak semua dilakukan di Indonesia dan hanya terdapat lima kota
dan kabupaten saja yakni, Sumenep (Jawa Timur), Buleleng (Bali), Sleman (DIY
Yogyakarta), Kota Cirebon (Jawa Barat) dan Kota Sukabumi (Jawa Barat).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar