Senin, 15 Juni 2015

                                                             
Sehubungan dengan akan datangnya bulan Ramadhan Tahun 1436 H yang merupakan bulan suci bagi umat beragama Islam dan sesuai dengan visi Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Periode 2013 -2018 yaitu Mewujudkan Pemerintahan yang Rahmatan Lil’alamin, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      selamat menjalankan ibadah shaum di bulan suci Ramadhan 1436 H kepada seluruh umat islam di kota sukabumi, semoga segala amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT;

2.      kepada masyarakat yang beragama Non MUSLIM agar dapat menghormati, menghargai, dan tenggang rasa kepada warga masyarakat yang beragama Islam yang SEDANG menjalankan ibadah shaum;

3.      agar menaati ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tertib Ramadhan di Kota Sukabumi, yaitu :

a.   MASYARAKAT DILARANG :

1)     melakukan kegiatan yang mengarah pada perjudian dan sebagainya yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku;

2)     melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan perbuatan maksiat;

3)     membuat, menyimpan, memperjualbelikan, menyulut, dan/atau membunyikan petasan/ mercon dan sejenisnya.

b.   Pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi, dan sejenisnya hanya diperbolehkan untuk berjualan mulai pukul 16.00 WIB DAN TIDAK MELAYANI MAKAN DI TEMPAT SAMPAI DENGAN BERBUKA PUASA;

c.    Pengusaha hiburan malam seperti karaoke, klub malam, pub, diskotik, billiard, ketangkasan, dan permainan lainnya yang sejenis untuk tidak menjalankan usahanya/tutup selama bulan suci ramadhan terhitung mulai tanggal 1 Ramadhan sampai dengan tanggal 29 atau 30 Ramadhan sesuai pengumuman resmi Pemerintah.


     Ditetapkan di Sukabumi
     Pada tanggal

WALIKOTA SUKABUMI,


TTD 

H. MOHAMAD MURAZ, S.H., M.M.


0 komentar :

Posting Komentar