Kamis, 06 November 2014



Sukabumi,
Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, SH,MM adalah salah satu peserta baru  dari 30 Walikota – bupati yang telahmelakukan penandatanganan Piagam Komitmen Kota Hijau dan Urban Greening Forum 3 sebagai bentuk nyata komitmen Pemerintah kabupaten/kota terhadap perwujudan Kota Hijau di Indonesia.
Upacara  Penandatanganan dilangsungkan di Jakarta (6/11) disaksikan oleh Plt. Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Imam S. Ernawi.
Direktur Perkotaan Ditjen Penataan Ruang Dadang Rukmana, 30 Kabupaten/Kota peserta baru antara lain  Kota Sukabumi,  Kota Langsa, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Tebing Tinggi, Kota Payakumbuh, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Muara Enim, Kota Jambi, Kabupaten Lampung Timur, , Kabupaten Cirebon, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Cilacap , Kabupaten Grobogan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kota Pontianak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kota Palopo, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Bombana, Kabupaten Banggai, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Tidore Kepulauan, dan Kota Ternate.
Dadang Rukmana menilai program stimulus ini telah berhasil. “Evaluasinya positif, sebagai program stimulus kita nilai berhasil hal ini ditunjukan dengan yang tadinya kabupaten/kota tidak memiliki program pengembangan kota hijau jadi punya bahkan bisa 7 kali lipat dari yang kita fasilitaskan, sekitar 7 sampai 8 miliar termasuk pembebasan lahan dari dana APBD,”tutur Dadang.
Lebih lanjut Dadang menuturkan dana tersebut tergantung luas lahan, adapun luas lahan 1 ha dapat menelan biaya 1,5 miliar sampai 2 miliar.
“Tapi itu tidak termasuk harga lahan, karena lahan harus disediakan oleh Pemerintah Daerah,”lanjut Dadang.
Plt. Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU-Pera  mengungkapkan ,  ke-30 kabupaten/kota tersebut dipandang  telah memenuhi  persyaratan  yang telah ditentukan, “ Terdapat  3 atribut yang telah mereka penuhi  meliputi  dari segi planning dan design yang  betul-betul pro green, kedua masyarakat di daerah setempat didorong untuk lebih pro green lalu ketiga memfasilitasi dan membantu pemerintah daerah untuk mewujudkan ruang terbuka hijau,”ujarnya.
Direktorat  Jenderal Penataan Ruang  sendiri  telah bekerja sama dengan pemerintah kota/kabupaten dan komunitas hijau yang terdapat pada kota/kabupaten tersebut dalam merintis pembentukan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH)  yang merupakan salah satu upaya mengimplementasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).ujarnya.

0 komentar :

Posting Komentar