Sukabumi,
Walikota Sukabumi, H. Mohamad
Muraz, SH,MM adalah salah satu peserta baru dari 30 Walikota – bupati yang telahmelakukan
penandatanganan Piagam Komitmen Kota Hijau dan Urban Greening Forum 3 sebagai
bentuk nyata komitmen Pemerintah kabupaten/kota terhadap perwujudan Kota Hijau
di Indonesia.
Upacara Penandatanganan dilangsungkan di Jakarta
(6/11) disaksikan oleh Plt. Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Imam S. Ernawi.
Direktur Perkotaan Ditjen
Penataan Ruang Dadang Rukmana, 30 Kabupaten/Kota peserta baru antara lain Kota Sukabumi, Kota Langsa, Kabupaten Pidie Jaya, Kota
Tebing Tinggi, Kota Payakumbuh, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Muara Enim, Kota
Jambi, Kabupaten Lampung Timur, , Kabupaten Cirebon, Kota Tangerang Selatan,
Kabupaten Temanggung, Kabupaten Cilacap , Kabupaten Grobogan, Kabupaten Hulu
Sungai Utara, Kota Pontianak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Jembrana,
Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten
Sidenreng Rappang, Kota Palopo, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Konawe Selatan,
Kabupaten Bombana, Kabupaten Banggai, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Tidore
Kepulauan, dan Kota Ternate.
Dadang Rukmana menilai program
stimulus ini telah berhasil. “Evaluasinya positif, sebagai program stimulus
kita nilai berhasil hal ini ditunjukan dengan yang tadinya kabupaten/kota tidak
memiliki program pengembangan kota hijau jadi punya bahkan bisa 7 kali lipat
dari yang kita fasilitaskan, sekitar 7 sampai 8 miliar termasuk pembebasan lahan
dari dana APBD,”tutur Dadang.
Lebih lanjut Dadang menuturkan
dana tersebut tergantung luas lahan, adapun luas lahan 1 ha dapat menelan biaya
1,5 miliar sampai 2 miliar.
“Tapi itu tidak termasuk harga
lahan, karena lahan harus disediakan oleh Pemerintah Daerah,”lanjut Dadang.
Plt. Direktur Jenderal Penataan
Ruang Kementerian PU-Pera mengungkapkan ,
ke-30 kabupaten/kota tersebut dipandang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, “ Terdapat 3 atribut yang telah mereka penuhi meliputi dari segi planning dan design yang betul-betul pro green, kedua masyarakat di
daerah setempat didorong untuk lebih pro green lalu ketiga memfasilitasi dan
membantu pemerintah daerah untuk mewujudkan ruang terbuka hijau,”ujarnya.
Direktorat Jenderal Penataan Ruang sendiri telah bekerja sama dengan pemerintah
kota/kabupaten dan komunitas hijau yang terdapat pada kota/kabupaten tersebut
dalam merintis pembentukan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) yang merupakan salah satu upaya
mengimplementasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).ujarnya.
0 komentar :
Posting Komentar