SOSIALISASI PEMILUKADA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SUKABUMI TAHUN 2013
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, hari Kamis, 27 September 2012, bertempat di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi, melakukan sosialisasi, tentang tahapan program dan jadual penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013 mendatang. Hadir dalam kesempatan
tersebut, Wakil Walikota Sukabumi, Doktor H. Mulyono, M.M., unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, para Pejabat TNI, Polri dan Sipil, para Camat dan Lurah, para Alim Ulama, para Sesepuh dan Tokoh Masyarakat, para Pimpinan Organisasi Sosial, Politik, Kemasyarakatan, Pemuda, dan Wanita, serta Mahasiswa, Pelajar, Insan Pers dan undangan lainnya.
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, yang diwakili Ferdinan Bariguna, S.T., dan Ketua KPU Kota Sukabumi, Anton Rachman, S.Sos. menjelaskan, maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut, supaya segenap lapisan warga masyarakat Kota Sukabumi, khususnya yang telah memiliki hak pilih, mengetahui dan memahami tentang tahapan program dan jadual penyelenggaraan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, yang menurut rencana akan dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 24 Februari 2013 mendatang, bertepatan dengan pelaksanaan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Adapun tahapan program dan jadual penyelenggaraan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi tersebut, antara lain penyusunan program dan anggaran Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, penetapan keputusan dan pedoman teknis Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, pembentukan dan pengangkatan PPK dan PPS, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau, serta menerima pemberitahuan DPRD Kota Sukabumi kepada KPU Kota Sukabumi, mengenai berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi.
Selanjutnya pemutakhiran data atau daftar pemilih dan pembentukan PPDP, pencalon dari perseorangan, pencalonan dari Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol, serta pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan norma, standar, prosedur dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU. Kemudian kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, pelantikan dan pengucapan sumpah Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, oleh Gubernur Jawa Barat atas nama Presiden RI, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi.
Ditandaskannya, apabila ada keberatan termasuk Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Putaran Ke-2, dilanjutkan penyelesaian, serta penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Putaran Ke-2, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan norma, standar, prosedur dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU, kampanye penajaman visi dan misi pasangan calon selama 3 hari, masa tenang selama 3 hari, serta pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Ditandaskan pula, apabila ada keberatan terhadap hasil Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi oleh pasangan calon lainnya kepada MK, KPU Kota Sukabumi memberitahukan kepada DPRD Kota Sukabumi yang bersangkutan selama 1 hari. Selanjutnya penyelesaian, proses PHPU di MK, pelantikan dan pengucapan sumpah Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, oleh Gubernur Jawa Barat atas nama Presiden RI, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, memelihara arsip dan dokumen Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, serta mengelola barang inventaris. Kemudian pembubaran PPK, PPS dan KPPS, sesuai dengan tingkatannya, paling lama 60 hari sesudah hari pemungutan suara putaran ke-2, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta pengawasan hasil pelaksanaan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, paling lama 60 hari sesudah hari pemungutan suara putaran ke-2, termasuk pertanggungjawaban anggaran Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, paling lama 60 hari sesudah hari pemungutan suara putaran ke-2.endang.s
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, yang diwakili Ferdinan Bariguna, S.T., dan Ketua KPU Kota Sukabumi, Anton Rachman, S.Sos. menjelaskan, maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut, supaya segenap lapisan warga masyarakat Kota Sukabumi, khususnya yang telah memiliki hak pilih, mengetahui dan memahami tentang tahapan program dan jadual penyelenggaraan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, yang menurut rencana akan dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 24 Februari 2013 mendatang, bertepatan dengan pelaksanaan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Adapun tahapan program dan jadual penyelenggaraan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi tersebut, antara lain penyusunan program dan anggaran Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, penetapan keputusan dan pedoman teknis Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, pembentukan dan pengangkatan PPK dan PPS, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau, serta menerima pemberitahuan DPRD Kota Sukabumi kepada KPU Kota Sukabumi, mengenai berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi.
Selanjutnya pemutakhiran data atau daftar pemilih dan pembentukan PPDP, pencalon dari perseorangan, pencalonan dari Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol, serta pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan norma, standar, prosedur dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU. Kemudian kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, pelantikan dan pengucapan sumpah Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, oleh Gubernur Jawa Barat atas nama Presiden RI, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi.
Ditandaskannya, apabila ada keberatan termasuk Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Putaran Ke-2, dilanjutkan penyelesaian, serta penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Putaran Ke-2, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan norma, standar, prosedur dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU, kampanye penajaman visi dan misi pasangan calon selama 3 hari, masa tenang selama 3 hari, serta pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Ditandaskan pula, apabila ada keberatan terhadap hasil Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi oleh pasangan calon lainnya kepada MK, KPU Kota Sukabumi memberitahukan kepada DPRD Kota Sukabumi yang bersangkutan selama 1 hari. Selanjutnya penyelesaian, proses PHPU di MK, pelantikan dan pengucapan sumpah Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, oleh Gubernur Jawa Barat atas nama Presiden RI, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, memelihara arsip dan dokumen Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, serta mengelola barang inventaris. Kemudian pembubaran PPK, PPS dan KPPS, sesuai dengan tingkatannya, paling lama 60 hari sesudah hari pemungutan suara putaran ke-2, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta pengawasan hasil pelaksanaan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, paling lama 60 hari sesudah hari pemungutan suara putaran ke-2, termasuk pertanggungjawaban anggaran Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, paling lama 60 hari sesudah hari pemungutan suara putaran ke-2.endang.s
0 komentar :
Posting Komentar