Sukabumi,
Terbongkarnya kasus perbudakan terhadap
para pekerja di salah satu industri di Tangerang Banten menjadikan sebuah
bahan kajian lebih lanjut bagi
pemerintah Kota Sukabumi dan sebagai langkah atisipasi yang dilakukan
secara eksisting oleh Dinas Sosial Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), adalah dengan memperketat pengawasan .terhadap seluruh
perusahaan dan industri yang berskala
besar maupun kecil.
|
Kepala
Dinsosnakertrans Kota Sukabumi, , Adang Taufik, S.H., M.Si.,menegaskan ,
upaya memperketat pengawasan terhadap seluruh perusahaan dan industri yang
ada di wilayah Kota Sukabumi , merupakan salah satu langkah antisipasi agar
kasus tersebut jangan sampai terjadi
di Kota Sukabumi. Karena hingga saat ini kaum buruh dikota sukabumi secara professional
berasa tentram aman dan nyaman dalam melakukan
segala aktivitasnya “Kami selama ini belum pernah menerima pengaduan dari
masyarakat berkenaan denagn perbudakan maupun permasalahan lainnya yang
menimpa kaum buruh.
Namun demikian,
Pemerintah Kota Sukabumi secara eksisting melalui Dinsosnakertrans, akan tetap berupaya keras dalam memperketat pengawasan, ke seluruh
perusahaan dan industri yang berskala besar maupun kecil, dengan melakukan
monitoring secara rutin, minimal setiap bulan sekali. Disamping akan melakukan mediasi dengan para pelaku usaha
dan industri , khususnya yang bekaitan dengan Upah Minimum Kerja (UMK), bagi
para pekerja di Kota Sukabumi.
Selanjutnya” lanjut” Adang Taufik, S.H., M.Si., apabila perusahaan dan industri yang ada di wilayah Kota Sukabumi, tidak memberikan UMK sesuai dengan standar yang diberlakukan maka pihak Dinsosnakertrans beserta instansi dan lembaga terkait , akan menindak dan memberi sanksi secara tegas, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku/editor/dendayasa |
0 komentar :
Posting Komentar