Sabtu, 18 Mei 2013


3 Langkah Antisipasi  Pemkot  Sukabumi ,Menyikapi Rencana 
 Kenaikan Harga BBM

Sukabumi,
 
Pemerintah Kota Sukabumi, melalui Dinas Perhubungan telah melakukan langkah antisipasi, atas rencana  kebijakan Pemerintah Pusat, tentang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dari hasil Rapat Koordinasi  dengan seluruh instansi dan pihak terkait,  khususnya membahas rencana kenaikan tarif angkutan umum di Kota Sukabumi, apabila Pemerintah Pusat resmi  menaikkan harga BBM tersebut.

Dari hasil Rapat koordinasi, menurut   Kepala Dinas Perhubungan  Ir. Asep Irawan, M.Sc., menghasilkan 3 alternatif. Antara lain, alternatif pertama, apabila Pemerintah Pusat menaikan harga BBM tersebut untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum, dari harga semulaRp 4.500,- menjadi  5 sampai dengan Rp 6000,-, maka tarif angkutan umum di Kota Sukabumi, untuk pelajar naik dari Rp 1000,- menjadi Rp 1.500,-, dan untuk masyarakat umum naik dari  Rp 2000,- menjadi Rp. 2.500,-.

Alternatif kedua, apabila Pemerintah Pusat menaikan harga BBM tersebut mencapai  Rp.6.500,-Rp 7000,-, dan hanya diberlakukan untuk angkutan umum saja, maka tarif angkutan umum untuk pelajar naik dari Rp  1000,- menjadi Rp 2000,-, dan untuk masyarakat umum naik dari  Rp 2.000,- menjadi Rp 3.000,-. Sedangkan alternatif ketiga, apabila Pemerintah Pusat menaikan harga BBM tersebut hanya untuk kendaraan pribadi saja, dari Rp 4.500,- menjadi Rp 5.500,-, maka tarif angkutan umum untuk pelajar tetap Rp 1000,- dan untuk masyarakat umum naik dari Rp 2000,- menjadi Rp  2.500,-.

Saat dikonfirmasi, kenapa pada alternatif ketiga tarif untuk masyarakat umum tetap naik dari Rp 2000,-menjadi Rp  2.5000,- karena menurut Kepala Dinas Perhubungan , banyak faktor yang harus dipertimbangkan, kendati Pemerintah Pusat hanya menaikan BBM untuk kendaraan pribadi saja.

Sebab kenaikan tarif angkutan umum tersebut, bukan hanya dipengaruhi oleh faktor naiknya harga BBM saja, akan tetapi  diakibatkan oleh naiknya harga suku cadang dan pemeliharaan serta biaya langsung dan tidak langsung dari perusahaan angkutan umum. Untuk itu, hasil rapat koordinasi ini, akan diajukan kepada Pemerintah Kota Sukabumi, untuk segera dibahas lebih lanjut. Dengan demikian, apabila Pemerintah Pusat jadi menaikkan harga BBM tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi hanya tinggal membuat Peraturan Walikota Sukabumi saja.

0 komentar :

Posting Komentar