Sukabumi,
Pencanangan Gerakan Kota Sukabumi Bersih merupakan upaya memotivasi dan mendorong masyarakat agar semakin peduli dalam menyehatkan lingkungannya, melalui berbagai tindakan nyata.
Dikemukakan Walikota, GNIB merupakan inisiatif pemerintah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2012 serta Perda No 17 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Sama halnya bagi Setiap pemilik dan/atau pengemudi
kendaraan umum maupun perorangan wajib menyediakan Tempat Sampah di dalam
kendaraannya. penyesuaian terhadap volume Sampahyang dihasilkan.Tempat Sampahsekurang-kurangnya
memenuhi kriteria .tertutup rapi dan.tidak menimbulkan bau busuk. Setiap orang atau badan yang
menyelenggakan suatu keramaian, wajib membersihkan sampah di lingkungan tempat
diadakannya keramaian dan membuangnya ke TPA.
GNIB di Kota Sukabumi menurut rencana akan dilaksanakan sebulan sekali secara terpadu dan yang menjadi sasaran utama adalah pasar tradisional dan sepanjang pertokoan serta kawasan padat PKL.
0 komentar :
Posting Komentar