Sukabumi,
|
|
KPU Kota Sukabumi membuka
pendaftaran Calon anggota dengan persyaratan sesuai dengan pasal 11
Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu.
Dikemukakan Ketua Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Kota Sukabumi, Drs. Sakti Alamsyah, M.Pd., Hal dilaksanakan
yakni dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 22 ayat 3 huruf e.
Formulir kelengkapan administrasi
persyaratan bagi para Calon Anggota KPU Kota Sukabumi dan keterangan lebih
lanjut dapat menghubungi langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota
KPU pada Kantor KPU Jalan Otista Nomor 175 Kota Sukabumi, atau melalui
Website KPU Kota Sukabumi, www.kpu-sukabumikota.go.id.
“Dokumen pendaftaran tersebut dapat diantar langsung, atau dikirim melalui jasa pengiriman ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Sementara waktu penerimaan dokumen pendaftaran, dimulai pada tanggal 22 Juli 2013, dan ditutup pada tanggal 26 Juli 2013.” Lebih lanjut dikemukakan Drs. Sakti Alamsyah, M.PD, bahwa pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kota Sukabumi tersebut, menurut Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Sukabumi, dilaksanakan dalam 5 tahap, dengan sistem gugur. Antara lain, Seleksi Administrasi direncanakan pada tanggal 27 sampai dengan 29 Juli 2013, Seleksi Tertulis direncanakan pada tanggal 2 Agustus 2013, Tes Kesehatan direncanakan pada tanggal 3 Agustus 2013, Tes Psikologi direncanakan pada tanggal 16 sampai dengan 24 Agustus 2013, dan Seleksi Wawancara direncanakan pada tanggal 30 Agustus 2013. Kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi akan diberitahukan lebih lanjut.Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya / gratis.ujarnya. |
Senin, 22 Juli 2013
21.10
jek
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar