Rabu, 10 Agustus 2011



Sukabumi,SENTANAONLINE.com-- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Sukabumi memberikan dispensasi pengurusan akta kelahiran yang lahir sebelum tanggal 29 Desember 2006.
Dispensasi itu berupa, masyarakat yang akan memohon  tidak perlu melampirkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) dalam mengurus  akta kelahiran tersebut. Berbeda, dengan masyarakat pemohon  yang lahir diatas tanggal 29 Desember 2006, harus membawa surat penetapan dari PN.              
Sekreatris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sukabumi, Asep Mulya Sutisna, menjelaskan, kebijakan itu berdasarkan Peraturan Walikota (perwal) nomor 4 tahun 2011, tentang Dispensasi Pelayanan Pecatatan Kelahiran. " Dispensasi itu, akan berakhir tanggal 31 Desember nanti." tegas Asep.             
Masih menurutnya, masyarakat  tidak mampu yang lahir diatas tanggal 29 Desember 2006,  mendapat  biaya dari pemkot untuk pengurusan penetapan pengadilan. " Satu orang  pemohon dialokasikan anggaran  Rp 141.000 ." ujar Asep.
Tambahnya, pengalokasian anggaran untuk  putusan pengadilan,  berlangsung sejak tahun 2009 lalu. Tahun 2009, berjumlah 239 pemohon, 2010 , 469 pemohon serta tahun 2011 baru mencapai  171 pemohon.                 
Sementara, anggaran yang disediakan untuk  tahun 2009 sebesar Rp 255 juta, tahun 2010 Rp 153 juta serta  tahun 2011 sebesar Rp 75 juta." Semuanya berasal dari APBD  murni Kota Sukabumi." ungkap dia. Ditempat yang sama, Kepala Bidang Catatan Sipil di dinas  itu, Hj. Dian Andriani, menerangkan, setiap tahun pengalokasian anggaran semakin menurun. Hal itu, seiring menurunnya pula jumlah pemohon. 
            
 Akan hal itu, pihaknya terus gencar  melakukan sosialisasi pembuatan akta kelahiran gratis. Salah satunya dengan menginformasikan melayangkan surat  ke camat dan lurah se-Kota Sukabumi. Surat itu, dilayangkannya tanggal 2 agustus lalu dengan nomor 477/506/DKCS/2011, tegas  Dian Andriani.
Penulis: Anggun Gumilar.     
     
logo sentana

0 komentar :

Posting Komentar