NERACA
Sukabumi - Melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Penanggulangan Bencana (Dinsostek PB), Pemkot Sukabumi mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh perusahaan di wilayah Kota Sukabumi, untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawannya.
Plt Kabid Tanag Kerja dan Trnasmigrasi Dinsostek PB Kota Sukabumi, Agus Adriansyah menjelaskan, Pemkot Sukabumi sudah mengeluarkan Surat Himbauan melalui Dinsotek PB Nomor : 560/534/Dinsostek PB/ 7 Agusutus 2011,dalam surat tersebut ada beberapa beberapa poin himbauan bagi perusahaan. Di antaranya, perusahaan agar dapat mengatur jam kerja yang lebih baik bagi karyawannya yang menjalankan ibadah puasa.dan perusahaan dapat memberikan THR kepada karyawannya dan disesuaikan dengan masa kerjanya.
Pihaknya sudah menyebarkan surat himbauan tersebut kepada seluruh perusahaan termasuk perbankan dan pusat pembelanjaan. Namun yang menjadi perhatiannya adalah pemberian THR bagi karyawan insdutri garment.
“ Pemberian THR disesuaikan dengan masa kerja para karyawannya, maka para karyawan jangan heran apabila pemberian THR tidak sama denagn karyawan lainnya yang masa kerjanya sudah lama diatas 1 tahun,” kata dia.
Dikatakannya, pihaknya terus melakukan monitoring ke setiap perusahaan – perusahan untuk mengetahui apakah THR sudah dibagikan atau belum.. Dia menambahkan, pihaknya juga membuka posko pengaduan THR.
Ketika dimintai keterangan apakah ada sangsi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR bagi karyawannya, Agus menjelaskan sampai saat ini belum ada aturan untuk memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawannya, paling hanya teguran saja.
(yong)
Sukabumi - Melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Penanggulangan Bencana (Dinsostek PB), Pemkot Sukabumi mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh perusahaan di wilayah Kota Sukabumi, untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawannya.
Plt Kabid Tanag Kerja dan Trnasmigrasi Dinsostek PB Kota Sukabumi, Agus Adriansyah menjelaskan, Pemkot Sukabumi sudah mengeluarkan Surat Himbauan melalui Dinsotek PB Nomor : 560/534/Dinsostek PB/ 7 Agusutus 2011,dalam surat tersebut ada beberapa beberapa poin himbauan bagi perusahaan. Di antaranya, perusahaan agar dapat mengatur jam kerja yang lebih baik bagi karyawannya yang menjalankan ibadah puasa.dan perusahaan dapat memberikan THR kepada karyawannya dan disesuaikan dengan masa kerjanya.
Pihaknya sudah menyebarkan surat himbauan tersebut kepada seluruh perusahaan termasuk perbankan dan pusat pembelanjaan. Namun yang menjadi perhatiannya adalah pemberian THR bagi karyawan insdutri garment.
“ Pemberian THR disesuaikan dengan masa kerja para karyawannya, maka para karyawan jangan heran apabila pemberian THR tidak sama denagn karyawan lainnya yang masa kerjanya sudah lama diatas 1 tahun,” kata dia.
Dikatakannya, pihaknya terus melakukan monitoring ke setiap perusahaan – perusahan untuk mengetahui apakah THR sudah dibagikan atau belum.. Dia menambahkan, pihaknya juga membuka posko pengaduan THR.
Ketika dimintai keterangan apakah ada sangsi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR bagi karyawannya, Agus menjelaskan sampai saat ini belum ada aturan untuk memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawannya, paling hanya teguran saja.
(yong)
0 komentar :
Posting Komentar