.Sukabumi,
Usaha Kecil dan Menengah ( UKM ) adalah sebuah istilah yang mengacu ke
jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99
tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang
berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan
usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang
tidak sehat.”
| ||
Menteri Koperasi dan UKM, menjelaskan, pemberian bantuan tersebut, untuk meningkatkan kemajuan dan pengembangan Koperasi dan UKM di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Karena Koperasi dan UKM di Kota dan Kabupaten Sukabumi, memiliki potensi yang cukup besar. Deputi Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Khairul Jamari mengatakan, dari 10 program strategis Koperasi dan UKM di Kota dan Kabupaten Sukabumi, ada satu program yang dananya cukup besar, yakni pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di Kabupaten Sukabumi. Adapun alokasi dana yang dikucurkan untuk pembangunan tersebut, mencapai 3 milyar upiah. Sedangkan alokasi dana untuk program strategis lainnya, yakni untuk pengembangan koperasi wanita, baik perkotaan maupun perdesaan, mencapai Rp 50 juta serta program lainnya berupa fasilitasi sertifikasi halal kepada 50 UKM di Kota dan Kabupaten Sukabumi, mencapai RP 75 juta /dendayasa |
0 komentar :
Posting Komentar