Minggu, 02 Juni 2013


.Sukabumi,

Foto Dik2 & Hari
Usaha Kecil dan Menengah ( UKM ) adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Upaya mendorong UKM di Kota dan Kabupaten Sukabumi Menteri  Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Syarief Hasan  mengucurkan bantuan kepada para pelaku Koperasi dan UKM sebesar  Rp 4,2 milyar , untuk 10 program strategis yang diserahkan (31/5 2013)  di Ruang Pertemuan Balai Budidaya Air Tawar (BBAT)Sukabumi dengan disaksikan,Walikota, H. Muhamad Muraz, SJ MM, Bupati Sukmawidjaya , Anggota DPRD RI, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat,  Ketua DPRD Kota dan Kabupaten Sukabumi, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota dan Kabupaten Sukabumi, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta undangan lainnya.

Menteri Koperasi dan UKM, menjelaskan, pemberian bantuan tersebut, untuk meningkatkan kemajuan dan pengembangan Koperasi dan UKM di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Karena Koperasi dan UKM di Kota dan Kabupaten Sukabumi, memiliki potensi yang cukup besar.

 Deputi Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Khairul Jamari mengatakan, dari 10 program strategis Koperasi dan UKM di Kota dan Kabupaten Sukabumi, ada satu program yang dananya cukup besar, yakni pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di Kabupaten Sukabumi. Adapun alokasi dana yang dikucurkan untuk pembangunan tersebut, mencapai 3 milyar upiah.

Sedangkan alokasi dana untuk program strategis lainnya, yakni untuk pengembangan koperasi wanita, baik perkotaan maupun perdesaan, mencapai Rp 50 juta  serta program lainnya berupa fasilitasi sertifikasi halal kepada 50 UKM di Kota dan Kabupaten Sukabumi, mencapai RP 75 juta /dendayasa


0 komentar :

Posting Komentar