Senin, 03 Juni 2013



Sukabumi,

Foto Fiky
Menyikapi Undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ), Pemerintah Kota Sukabumi telah mengeluarkan  Surat Keputusan Walikota nomor 160 tahun 2011 tertanggal 8 agustus 2011, tentang penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) di lingkungan pemerintah Kota Sukabumi.

PPID di lingkungan Sekretariat Daerah adalah  Kepala Kantor Kominfo  dan untuk di lingkungan Sekretariat DPRD , Kasubbag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD . sedangkan untuk di lingkungan OPD , Kecamatan dan Kelurahan, yakni para Sekretaris OPD serta Kecamatan dan Kelurahan masing-masing. Sementara untuk di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa (PDAM TBW) , Kepala Bagian Hubungan Langganan PDAM TBW, untuk di lingkungan Perusahaan Daerah (PD) Apotek Waluya Farma , Direktur PD Apotek Waluya Farma  dan untuk di lingkungan Perusahaan Daerah Bank Perkereditan Rakyat (PD BPR) , Direktur Umum PD BPR.

Upaya mempertajam tingkat pemahaman Undang-undang tersebut Kantor Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  secara gencar melakukan diskusi dan sosialisasi melalui Road Show yang dilangsungkan ke setiap  Organisasi Perangkat Daerah (OPD),  Kecamatan dan Kelurahan,

 Menurut Kepala Kominfo, Ir.H.Cecep Mansyur, MM, OPD yang telah dikunjungi hingga saat ini, antara lain Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) ,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan untuk Kecamatan dan Kelurahan adalah Kecamatan Citamiang,  Lembursitu, dan KecamatanBaros.

 Sasaran yang hendak dicapai dari pelaksanaan diskusi dan sosialisasi tersebut, Ungkap Kepala Kominfo “  sebagai langkah antisipatif dalam upaya  meningkatkan pengetahuan, wawasan dan keterampilan para PPID di setiap OPD, serta Kecamatan dan Kelurahan ,  Karena saat ini, banyak permintaan data dan informasi, khususnya yang berkenaan  dengan program dan kegiatan,editing/dendysa

0 komentar :

Posting Komentar