Sukabumi,
Undang-Undang Gerakan Pramuka akan menjadi pijakan penting untuk memperkuat upaya revitalisasi Gerakan Pramuka. RUU Gerakan Pramuka ini merupakan usul inisiatif DPR yang saat ini telah disahkan menjadi undang-undang. Saat itu hampir 6 tahun RUU Gerakan Pramuka tak terurus di DPR. Tapi kini atas kepedulian pemimpin bangsa akan pentingnya pendidikan kepramukaan, maka pada tanggal 24 November 2010 telah disahkan dan diundangkannya UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Sehingga sekarang Gerakan Pramuka telah memiliki payung hukum yang kuat.
Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, SH, MM ketika membuka secara resmi Sosialisasi Undang-undang RI nomor 12 tahun 2010, tentang Kepramukaan yang dilangsungkan kamis 20 juni 2013 di ruang pertemuan salah satu hotel di Sukabumi.
Dikemukakan Walikota, Gerakan Pramuka di Indonesia sejak lahir pada tahun 1961 hingga saat ini telah diikuti sekitar 16 juta remaja dan pemuda yang menjadi peserta didik pramuka dan sekitar 1 juta orang yang menjadi anggota pramuka dewasa. Keadaan ini belum ideal karena pramuka yang memiliki karakter unggul dan kecakapan tinggi idealnya dibentuk melalui pembina yang trampil dan kompeten. Karena itu disahkannya UU Gerakan Pramuka ini yang memberikan ruang lebih luas bagi partisipasi anggota dewasa untuk terlibat dalam pendidikan kepramukaan.
"Pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan sistem "among" yang mendasarkan pada prinsip kepemimpinan "ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Pembina, pelatih, instruktur, dan pembimbing, menjadi bagian dari pendidikan kepramukaan yang berperan di depan menjadi teladan, di tengah membangun kemauan, serta di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian. Pendidikan kepramukaan tidak terlepas dari anggota dewasa yang melayani anggota muda. RUU Gerakan Pramuka ini disusun untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat dan perjuangan nilai-nilai Pancasila. Undang Undang Gerakan Pramuka ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang mandiri dan sukarela, dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika".
Undang-Undang Gerakan Pramuka akan menjadi pijakan penting untuk memperkuat upaya revitalisasi Gerakan Pramuka. RUU Gerakan Pramuka ini merupakan usul inisiatif DPR yang saat ini telah disahkan menjadi undang-undang. Saat itu hampir 6 tahun RUU Gerakan Pramuka tak terurus di DPR. Tapi kini atas kepedulian pemimpin bangsa akan pentingnya pendidikan kepramukaan, maka pada tanggal 24 November 2010 telah disahkan dan diundangkannya UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Sehingga sekarang Gerakan Pramuka telah memiliki payung hukum yang kuat.
Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, SH, MM ketika membuka secara resmi Sosialisasi Undang-undang RI nomor 12 tahun 2010, tentang Kepramukaan yang dilangsungkan kamis 20 juni 2013 di ruang pertemuan salah satu hotel di Sukabumi.
Dikemukakan Walikota, Gerakan Pramuka di Indonesia sejak lahir pada tahun 1961 hingga saat ini telah diikuti sekitar 16 juta remaja dan pemuda yang menjadi peserta didik pramuka dan sekitar 1 juta orang yang menjadi anggota pramuka dewasa. Keadaan ini belum ideal karena pramuka yang memiliki karakter unggul dan kecakapan tinggi idealnya dibentuk melalui pembina yang trampil dan kompeten. Karena itu disahkannya UU Gerakan Pramuka ini yang memberikan ruang lebih luas bagi partisipasi anggota dewasa untuk terlibat dalam pendidikan kepramukaan.
"Pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan sistem "among" yang mendasarkan pada prinsip kepemimpinan "ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Pembina, pelatih, instruktur, dan pembimbing, menjadi bagian dari pendidikan kepramukaan yang berperan di depan menjadi teladan, di tengah membangun kemauan, serta di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian. Pendidikan kepramukaan tidak terlepas dari anggota dewasa yang melayani anggota muda. RUU Gerakan Pramuka ini disusun untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat dan perjuangan nilai-nilai Pancasila. Undang Undang Gerakan Pramuka ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang mandiri dan sukarela, dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika".
0 komentar :
Posting Komentar