Selasa, 25 Juni 2013



Sukabumi,

Menyikapi Undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ), Pemerintah Kota Sukabumi telah mengeluarkan  Surat Keputusan Walikota nomor 111 tahun 2013 , tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) di lingkungan pemerintah Kota Sukabumi.
 Sekretaris Daerah, DR. HMN.Hanafie Zein, ketika membuka dengan resmi sosialisasi Undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) tingkat Kota Sukabumi yang dilangsungkan 25 juni 2013 di Operation room Setda dengan diikuti para PPID, dengan nara sumber dari Komisi Informasi Publik (KIP) provinsi jabar, Budi Prayogo.
DikemukakanDR.HMN.Hanafie,Zein  melalui pelaksanaan diskusi dan sosialisasi tersebut,   sebagai langkah antisipatif dalam upaya  meningkatkan pengetahuan, wawasan dan keterampilan para PPID di setiap OPD, serta Kecamatan dan Kelurahan ,  Karena saat ini, banyak permintaan data dan informasi, khususnya yang berkenaan  dengan program dan kegiatan pada setiap OPD.

Menurut Kepala Kantor Kominfo dan Informatika, Ir.H.Cecep Mansyur,MM, sesuai dengan Surat Keputusan Walikota nomor 111 tahun 2013 PPID di lingkungan Setda Kepala Kantor Kominfo dan Informatika  ,di lingkungan Sekretariat DPRD , Kasubbag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD . sedangkan untuk di lingkungan OPD , Kecamatan dan Kelurahan,  para Sekretaris OPD serta Kecamatan dan Kelurahan masing-masing. Sementara untuk di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa (PDAM TBW) , Kepala Bagian Hubungan Langganan PDAM TBW, untuk di lingkungan Perusahaan Daerah (PD) Apotek Waluya Farma , Direktur PD Apotek Waluya Farma  dan untuk di lingkungan Perusahaan Daerah Bank Perkereditan Rakyat (PD BPR) , Direktur Umum PD BPR.
















0 komentar :

Posting Komentar