Sukabumi,
Menyikapi
Undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP
), Pemerintah Kota Sukabumi telah mengeluarkan Surat Keputusan Walikota
nomor 111 tahun 2013 , tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi ( PPID ) di lingkungan pemerintah Kota Sukabumi.
Sekretaris Daerah, DR.
HMN.Hanafie Zein, ketika membuka dengan resmi sosialisasi Undang-undang nomor
14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) tingkat Kota
Sukabumi yang dilangsungkan 25 juni 2013 di Operation room Setda dengan diikuti
para PPID, dengan nara sumber dari
Komisi Informasi Publik (KIP) provinsi jabar, Budi Prayogo.
DikemukakanDR.HMN.Hanafie,Zein melalui pelaksanaan diskusi dan
sosialisasi tersebut, sebagai langkah antisipatif dalam upaya meningkatkan pengetahuan, wawasan dan
keterampilan para PPID di setiap OPD, serta Kecamatan dan Kelurahan , Karena saat ini, banyak permintaan data dan
informasi, khususnya yang berkenaan
dengan program dan kegiatan pada setiap OPD.
Menurut
Kepala Kantor Kominfo dan Informatika, Ir.H.Cecep Mansyur,MM, sesuai dengan Surat Keputusan Walikota
nomor 111 tahun 2013 PPID di lingkungan Setda Kepala
Kantor Kominfo dan Informatika ,di
lingkungan Sekretariat DPRD , Kasubbag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD .
sedangkan untuk di lingkungan OPD , Kecamatan dan Kelurahan, para Sekretaris OPD serta Kecamatan dan
Kelurahan masing-masing. Sementara untuk di lingkungan Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Bumi Wibawa (PDAM TBW) , Kepala Bagian Hubungan Langganan PDAM TBW,
untuk di lingkungan Perusahaan Daerah (PD) Apotek Waluya Farma , Direktur PD
Apotek Waluya Farma dan untuk di
lingkungan Perusahaan Daerah Bank Perkereditan Rakyat (PD BPR) , Direktur Umum
PD BPR.
0 komentar :
Posting Komentar