Rabu, 25 April 2012


  Sukabumi-

PT.Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Sukabumi kembali menggelar sosialisasi bersama dengan Satuan Lantas Polres Sukabumi kepada para aparat pemerintahan dan tokoh masyarakat Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (19/4). Sosialisasi yang berlangsung hampir 3 jam mulai pukul 9.00 tersebut berlangsung alot dengan banyaknya pertanyaan dari aparat pemerintahan dan tokoh masyarakat, terkait sejauhmana prosedur mengajukan santunan dan mengurus laporan kecelakaan di pihak kepolisian.

Sebagai narasumber dari PT. Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi diwakili oleh Penanggungjawab Pelayanan Klaim Santunan Toif Riyanto dan Kanit Laka Polres Sukabumi Ipda. Adhitya Pratama yang dipandu langsung Sekretaris Kecamatan Cibadak, Zatnika Zakaria.

Penanggung Jawab Pelayanan Klaim PT. Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Toif Riyanto mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi seputar bagaimana cara mengurus asuransi kecelakaan, karena saat ini banyak masyarakat umum yang belum mengetahui prosedur pengurusan mendapatkan asuransi di PT. Jasa Raharja seperti apa.

“Kebanyakan masyarakat ragu untuk mengajukan santunan karena mereka tidak tahu harus mulai dari mana dan persyaratannya seperti apa. Alhamdulillah, meskipun sosialisasi berjalan cukup alot namun cukup hidup dan menandakan bahwa mereka benar-benar ingin mengetahui secara rinci proses awal untuk mengajukan santunan,” katanya.

Dijelaskannya, setiap akan mengajukan santuan kecelakaan kepada pihak PT.Jasa Raharja hendaknya masyarakat terlebih dahulu melengkapi persyaratan berupa laporan kecelakaan dari pihak kepolisian, karena merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk penyerahan santunan. Untuk itu apabila ada keluarga maupun masyarakat yang mengalami kecelakaan bermotor harus segera mungkin melaporkan ke pihak kepolisian, sehingga nantinya ketika akan mengurus santunan dapat segera mungkin diajukan ke PT. Jasa Raharja.

“Apabila persyaratan pengajuan asuransi sudah lengkap, maka kami akan segera melakukan survei ke pihak keluarga korban untuk mengetahui siapa yang menjadi ahli waris dan berhak menerima santunan kecelakaan. Dimana nantinya santunan akan ditransfer langsung ke rekening bank ahli waris sah dari korban,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, apabila masyarakat terlambat untuk mengajukan asuransi asuransi kecelakaan, pihak PT. Jasa Raharja memberikan tenggat waktu 6 bulan terhitung dari tanggal dan waktu kecelakaan tersebut terjadi. Namun apabila melewati 6 bulan sudah masuk dalam kategori kadaluarsa.

Adapun besaran santunan kecelakaan yang diberikan PT. Jasa Raharja sesuai UU No 33 & 34 tahun 1964 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI  No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Ditetapkan kecelakaan angkutan umum darat dan laut,meninggal dunia Rp. 25 juta, Cacat Tetap Rp. 25 juta, Perawatan maksimal Rp. 10. Juta dan Penguburan Rp. 2  juta. Sedangkan untuk kecelakaan angkutan umum udara, meninggal dunia Rp. 50 juta, cacat tetap Rp. 50 juta, perawatan maksimal Rp. 25 juta dan penguburan Rp. 2juta.

Sementara itu Kanit Laka Polres Sukabumi Ipda. Adhitya Pratama mengatakan, Surat Izin Mengemudi (SIM) selain sebagai tanda bukti lulus dan layak mengendarai kendaraan juga merupakan syarat untuk mengajukan asuransi kecelakaan ke PT. Jasa Raharja.

“Terlebih dahulu pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan penyebab kecelakaan tersebut, baru nantinya akan keluar laporan kecelakaan yang bisa dipergunakan oleh keluarga korban untuk mengajukan asuransi kecelakaan,” katanya.

Untuk itu dirinya menghimbau kepada masyarakat khususnya orangtua, agar tidak memberikan izin mengendarai kendaraan bermotor kepada anaknya yang masih dibawah usia 17 tahun atau yang belum memiliki SIM, hal tersebut sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan.

“Berdasarkan data yang ada, dari bulan Januari hingga April telah terjadi 67 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukabumi,” ungkapnya.(Herry)

0 komentar :

Posting Komentar