Sukabumi,
Koperasi Dharma Wanita Persatuan (DWP) Reugreug
Pageuh merupakan salah satu koperasi
ibu-ibu anggota Dharma Wanita Persatuan Kota sukabumi yang sejak berdirinya hingga saat ini selalu
menyandang gelar sebagai Koperasi
terbaik di Kota Sukabumi, entah sudah berapa penghargaan yang telah diterima,
namun yang jelas kehadirannya benar-benar telah memiliki andil yang cukup besar
bagi peningkatan kesejahteraan angggotanya.
Menurut salah seorang anggota Koperasi DWP, Ny.
Dendayasa , bahwa Koperasi DWP Reugreug Pageuh adalah sebuah koperasi yang
benar-benar sehat karena dikelola ditangani oleh tenaga-tenaga terampil professional
dan proforsioanal , cakap serta trengginas
dibarengi dengan tingkat mentalitas yang
baik, sehingga setiap tahunnya mengalami
keuntungan yang cukup menggembirakan.
Lebih lanjut dikemukakan Ny. Dendayasa , Pada
setiap Rapat Anggota Tahunan (RAT) seluruh angggota memperoleh Sisa Hasil Usaha
(SHU) yang disesuaikan dengan besar kecilnya pinjaman, dilengkapi dengan undian Umroh bagi 2 orang anggota, pemberian bingkisan kepada anggota yang memiliki simpanan wajib dan sukarela terbanyak, penyerahan beasiswa kepada putra-putri anggota koperasi gol. I dan II dan pemberian uang insentif kehadiran serta hadiah atau door prize kepada
setiap anggota RAT yang diundi berdasarkan daftar kehadiran .
“ Alhamdulillah sejak kami menjadi anggota
Koperasi DWP Reugreug Pageuh , Entah sudah
berapa juta rupiah kami mengajukan permohonan pinjaman berupa kredit bagi
kepentingan kebutuhan ekonomi keluarga, termasuk bagi pendidikan anak dan kesehatan, semua
dapat terlayani dengan baik dan lancar , hanya dengan hitungan menit uang
pinjaman dapat segera diterima para anggota.
RAT Koperasi DWP Reugreug Pageuh Tahun buku
2013 dibuka secara resmi oleh Sekretaris
Daerah. DR.HMN Hanafie Zein rabu(12/3 2014 bertempat di Pusat Kajian Islam dengan
dihadiri Diskoperinda, Ketua Dekopinda, Ketua DWP , Ketua Koperasi DWP,
sejumlah anggota serta undangan lainnya.
DR. HMN Hanafie Zein mengemukakan Koperasi
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12
Tahun 1967). Dalam Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dikemukakannya, apabila menelaah secara mendalam kandungan
Undang-Undang Dasar 1945 terutama Pasal 33, sudah tidak disangsikan lagi. Sebab
sistem perekonomian yang paling dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar tersebut,
yakni sistem perekonomian koperasi. Karena filosofi dasar dari ekonomi koperasi
ini, sesuai dengan bunyi Pasal 33 Ayat 1, yakni perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Namun demikian, visi besar para founding
fathers yang ingin mewujudkan sistem ekonomi koperasi sebagaimana yang tertuang
dalam Undang-Undang Dasar tersebut, masih jauh dari harapan semua pihak. Karena
hingga saat ini, peranan koperasi dalam perekonomian nasional, masih jauh
apabila dibandingkan dengan para pelaku ekonomi lainnya, seperti BUMN (Badan
Usaha Milik Negara) dan Swasta.
“Secara jujur harus diakui, bahwa di dalam
gerak perekonomian secara makro, koperasi belum mampu menempatkan diri sebagai
pendorong utama, karena baik dari aspek manajemen dan diversifikasi usaha
maupun permodalan, ternyata masih kalah bersaing, apabila dibandingkan dengan
bentuk-bentuk usaha lainnya. Hal ini terjadi, disebabkan masih rendahnya
tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja koperasi, masih rendahnya
pemahaman terhadap koperasi, serta kecenderungan mulai lunturnya jiwa
kebersamaan dan gotong royong di kalangan masyarakat”.
“Padahal kebersamaan dan gotong royong, serta
kepercayaan masyarakat khususnya anggota, merupakan roh dari koperasi.
Dikatakannya, beberapa kendala tersebut, tidak boleh dijadikan alasan untuk
melemahkan semangat. Namun harus sebaliknya, yakni harus dijadikan suatu
tantangan, demi kemajuan gerakan koperasi pada masa-masa mendatang”/dendayasa.SIp
0 komentar :
Posting Komentar