Sukabumi,
Uji Publik Rancangan Peraturan daerah (Raperda) mungkin baru pertama kali dilakasanakan di Kota Sukabumi, berkenaan dengan RAPERDA tentang Larangan Minuman Beralkohol, pada intinya ` mendapat dukungan positif dari seluruh peserta , baik dari unsure Muspida, Ketua DPRD, Kementerian Agama serta elemen masyarakat perwakilan tokoh agama, LSM, perwakilan GOIB, unsure Kepemudaan, PHRI, akademisi dan mahasiswa.
Dikemukakan Walikota Sukabumi H. Mohamad Muraz, S.H., M.M. bahwa Raperda yang disusun direncanakan sebagai pengganti Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penertiban Minuman Beralkohol dengan Dasar pertimbangan pembuatan Perda Larangan Minuman Beralkohol tersebut adalah sebagai salah satu upaya untuk menjaga ketentraman dan ketertiban serta memelihara moralitas masyarakat Kota Sukabumi sehingga dipandang perlu adanya larangan minuman beralkohol.
"Salah satu bab dalam Raperda menjelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, meracik, mengedarkan, memperdagangkan/menjual, membagikan secara gratis minuman beralkohol dalam bentuk dan golongan apapun di Kota Sukabumi . kemudian point berikutnya ditegaskan : Setiap orang dilarang meminum/mengkonsumsi minuman beralkohol dalam bentuk dan golongan apapun di Kota Sukabumi".
Diharapkan Walikota dengan dilakukannya Uji Publik RAPERDA tersebut, dapat ditemukan solusi yang tepat dan sesuai harapan seluruh elemen masyarakat serta seiring dengan visi dan misi Kota Sukabumi guna Terwujudnya Kota Sukabumi sebagai pusat pelayanan berkualitas bidang pendidikan, kesehatan dan perdagangan di Jawa Barat berlandaskan iman dan taqwa, yang ditegaskan juga dalam visi Walikota dan Wakil Walikota Dengan Iman dan Taqwa mewujudkan Pemerintahan Rahmatan lil Aalamiin.
Uji publik dilasungkan di Gedung juang 45 (22/8 2013) sebagai langkan atisipatif dalam upaya mengkompulir masukan dari seluruh elemen yang ada sebagai bahan kajian lebih lanjut.mengenai pelarangan seluruh golongan dan klasifikasi minuman beralkohol di wilayah hukum Pemerintah Kota Sukabumi/Akiryadi