Sukabumi,
Evaluasi
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) terhadap Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan suatu
proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menggunakan
sistem pengukuran kinerja , mengukur, menilai, dan
membandingkan secara sustainable dan
sistematis atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
EKPPD
dilakukan untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya
peningkatan kinerja berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik dan LPPD sebagai informasi utamanya termasuk Laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Informasi Keuangan Daerah, Laporan Kinerja
Instansi Pemerintah Daerah, Laporan hasil
pembinaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan
pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, Laporan hasil survey kepuasan
masyarakat terhadap layanan pemerintahan daerah, Laporan kepala daerah atas
permintaan khusus, Rekomendasi/tanggapan DPRD terhadap LKPJ kepala daerah, Laporan
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berasal dari
lembaga independen, Tanggapan masyarakat atas Informasi LPPD dan laporan dan atau
informasi lain yang akurat dan jelas penanggungjawabnya.
Sasaran EKPPD meliputi tataran pengambil kebijakan daerah
dan tataran pelaksana kebijakan daerah.
Mencermati hal dimaksud Walikota Sukabumi, H.
Mohamad Muraz, SH, MM ketika menerima kehadiran Tim EKPPD Provinsi Jabar senin 2/9 tahun 2013 di ruang utama balikota menegaskan
bahwa Pemerintah Kota Sukabumi secara kebijakan telah melakukan banyak
inovasi-inovasi yang pada intinya bermuara pada tertib administrasi pemerintahan
serta pelayanan prima bagi masyarakat .
Kebijakan yang kini tengah digodok diantaranya, pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Larangan Minuman Keras , Membebaskan pelayanan Administrasi Pelayanan Kependudukan dan Pelayanan Kesehatan Gratis (kelas III) bagi masyarakat kurang mampu termasuk peningkatan pelayanan dalam bidang pendidikan.
Inspektur Propinsi Jawa Barat dalam amanatnya disampaikan ketua Tim EKPPD Propinsi Jawa
Barat, Arif Swasono, SH. menegaskan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah otonom berhak, berwenang, dan
sekaligus berkewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menyediakan pelayanan umum, dan
meningkatkan daya saing daerah sesuai dengan potensi, kekhasan, dan unggulan daerah
yang dikelola secara demokratis,transparandanakuntabel.
Dikemukakanya, Untuk mencapai hasil yang maksimal, pemerintahan daerah selaku penyelenggara urusan pemerintahan harus dapat memproses dan melaksanakan hak dan kewajiban berdasarkan asas-asas kepemerintahan yang baik (Good Governance) sesuai dengan asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di sisi lain, Pemerintah berkewajiban mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah atau disebut sebagai evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (EPPD) untuk mengetahui keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memanfaatkan hak yang diperoleh daerah dengan capaian keluaran dan hasil yang telah direncanakan. “Tujuan utama dilaksanakannya evaluasi, adalah untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja untuk mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik, mengetahui keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memanfaatkan hak yang diperoleh daerah sesuai capaian keluaran dan hasil yang telah direncanakan, sebagai umpan balik dan rekomendasi bagi daerah untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai bahan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan nasional dalam hal perimbangan keuangan Pusat dan daerah, penataan daerah, pembinaan dan pengawasan daerah, sebagai bahan masukan kepada kementerian dan lembaga untuk melakukan pembinaan lebih lanjut dalam rangka peningkatan kinerja daerah melalui program pengembangan kapasitas daerah, serta sebagai bahan evaluasi lebih lanjut dalam pemberian peringkat kinerja pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota”. Metodologi yang digunakan dalam EKPPD “ ungkap Inspektur “ yakni Sistem Pengukuran Kinerja Daerah, dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK), teknik pengukuran data, analisis pembobotan dan interpretasi kinerja pemda pada masing-masing indikator dan membandingkan antara satu daerah dengan daerah lainnya. IKK terdiri dari 22 variabel pada tataran pengambil kebijakan dan pelaksana kebijakan dengan menghasilkan Total Indeks Kinerja Pemda dan dengan status prestasi kinerja sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah. “Penyampaian hasil evaluasi kepada kepala daerah dimaksudkan sebagai bahan umpan balik guna perbaikan kinerja di masa yang akan datang dan sebagai bahan pembinaan dan pengawasan SKPD. Sementara penyampaian hasil evaluasi kepada DPRD dimaksudkan sebagai bahan umpan balik guna perbaikan kinerja di masa yang akan datang dan sebagai bahan pengawasan kinerja kepala daerah dan SKPD. Penyampaian kepada kepala SKPD dimaksudkan sebagai umpan balik guna perbaikan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tanggungjawabnya”. |
0 komentar :
Posting Komentar