Sukabumi,
Pagi hari yang cukup cerah ceria
itu seceria Manager Operasional
CV GPP,
Cecep Kurniawan, Luapan kegembiraan menyelimuti beliau sebagai
pihak
ketiga berikut keluarga, karena pada saat itu
tepatnya senin 30/9 2013 sesuai dengan agenda kegiatan dilangsungkannya penandatanganan Memorandum of Understanding
(MoU) / Nota Kesepakatan Kerjasama
dengan Walikota Sukabumi di Ruangan Kerjanya dalam Pengelolaan
Parkir di Kota Sukabumi.
Manager Operasional CV GPP, Cecep
Kurniawan mengemukakan,
pengelolaan parkir tersebut, menurut rencana akan
dilaksanakan
secara resmi mulai l 1
Oktober 2013 yang diawali dengan melakukan
berbagai pembenahan terhadap titik
atau lokasi parkir, termasuk
pemasangan plang pemberitahuan termasuk pemakaian seragam para petugas parkir serta perlengkapan
lainya.
Target pencapaian “ungkap” Cecep Kurniawan , sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2011, harus ada
peningkatan sebesar 100
persen, dari Rp 580 juta rupiah
menjadi
Rp1,2 milyar . serta dalam setiap tahunnya harus ada peningkatan,
dengan perhitungan per sepuluh persen.
Namun pengelolaan parkir ini akan terus dievaluasi oleh Pemerintah Kota Sukabumi. Untuk itu, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi, pihaknya akan senantiasa menindak secara tegas terhadap para petugas
parkir,
yang melakukan kelalaian dan melaksanakan pemungutan retribusi
parkir secara
illegal.
, Walikota Sukabumi, H.Mohamad Muraz, SH MM , mengharapkan
agar pengelolaan parkir ini bisa lebih tertata dengan rapi dan baik , terutama
dalam memberikan mutu
pelayanan kepada masyarakat.dengan
harapan warga pengguna jasa parkir berasa tertib ,aman dan nyaman.
Dari sektor parkir sangat berpengaruh besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) , namun Walikota Sukabumi tetap mengharapkan kepada CV GGP, jangan sampai mengesampingkan mutu pelayanan kepada masyarakat serta mengabaikan pembenahan area
parkir itu sendiri.
“Pengelolaan parkir hendaknya dilakukan secara maksimal, terutama dalam pemungutan retribusi. agar tidak terjadi agar tidak terjadi tumpang tindih dengan pemungutan parkir illegal yang berdampak terhadap kebocoran PAD, kemudian Yang tidak kalah penting, pihak pengelola parkir juga harus mengkaji dan melihat secara cermat terhadap sejumlah titik atau lokasi mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan digunakan tempat parkir, dengan memasang plang pemberitahuan. |
Minggu, 06 Oktober 2013
20.23
jek
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar