|
|
|
|
Sukabumi,
Kesan semu rawut setiap minggu pagi
dilapangan merdeka kini akan segera sirna, pasalnya Pemerintah Kota
Sukabumi, minggu sore 27/10 2013 telah berupaya keras melalui langkah
cepat melakukan pertemuan dengan seluruh Pedagang Kaki Lima
(PKL) di GOR Merdeka. Dari hasil pertemuan tersebut pada intinya para PKL
telah menyetujui/menyepakati semua peraturan yang dikeluarkan Pemerintah
Daerah.
Pada kesempatan tersebut Walikota
Sukabumi, H. Mohamad Muraz, SH MM, menegaskan bahwa upaya meningkatkan
ketertiban, kebersihan, keindahan dan kenyamanan Pemerintah Kota Sukabumi akan
sesegera mungkin memfasiltasi para PKL yang setiap hari minggu berjualan
di lapangan merdeka dalam bentuk ; - 1. Tenda mobile berukuran 1,5 M X 2
M ,- 2. Waktu berjualan dari pagi hingga pukul 11.00 Wib dan - para
pedagang diwajibkan untuk membayar retribusi Kepada Pemerintah daerah.
Menurut Sekretaris DisperindagKop,
Asep Saepulloh, SH, area perdagangan dibagi dalam 8 blok dengan 566 lapak
(Lpk) dari mulai Blok A sampai dengan Blok H terdiri ; Blok A. 120 lapak
, blok B 120 lpk, Blok C 57 lpk, blok D, 57 blok E 60 lpk, blok F 60,
blok G , 52, blok H, 42 dengan Jenis Lapak Perdagangan meliputi Pakaian,
Kuliner, Asesoris, Permainan dan lain-lain.ujarnya.
Acara pertemuan tersebut dihadiri
Asisten Pemerintahan Hardi Harfan, SMHK, Ketua Bappeda, Drs. H. Hamdan, MM, Komandan
CPM dan Organisasi perangkat daerah terkait serta seluruh
pedagang Kaki lima yang khusus berjualan setiap minggu dilapangan merdeka/.Dens
0 komentar :
Posting Komentar