Selasa, 10 Juni 2014



Sukabumi,

Meningkatnya jumlah penduduk kerap diikuti  dengan semakin bertambahnya pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, sehingga tidak heran apabila pada ruas-ruas jalan tertentu  sering terjadi kemacetan arus lalu lintas  yang mengakibatkan terhambatnya arus barang dan orang sampai ketempat tujuan.  


Mencermati kondisi demikian Pemerintah Kota Sukabumi segera beranjak cepat   membentuk  Forum Lalu lintas dan Angkutan Jalan,  upaya  menyelesaikan berbagai permasahan yang ada seperti kemacetan, parkir hingga kerusakan ruas badan  jalan.


Pelaksanaan Launching forum lalu lintas dan angkutan jalan dilangsungkan di Ruang Operation Room setda dengan dihadiri berbagai unsur terkait , diantaranya  jajaran Polres Sukabumi Kota, Dinas Perhubungan, PT. Jasa Raharja, BPJ Jawa Barat wilayah II Sukabumi dan unsur lainnya.


Pembentukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dibentuk berdasarkan SK Walikota Sukabumi nomor 234 tahun 2013, dengan Pembina unsur Muspida,   Ketua  Wakil Walikota  , H. Achmad Fahmi, SAg, MMPd,   Ketua Harian Kadinas Perhubungan , Wakil Ketua harian, Ka Sat Lantas dan Sekretaris Ujang Hamdan dengan dilengkapi dengan sejumlah anggota. 


Menurut Ketua Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , H. Achmad Fahmi,SAgMM.PD dibentuknya forum tersebut untuk mengakomodir dan memfasilitasi hak-hak masyarakat terkait dengan permasalahan lalulintas sama halnya  dengan para pengguna jalan.


“Ini baru merupakan  pertemuan pertama dan menyatukan persepsi secara bersama-sama dengan seluruh stakeholder yang ada,” ujarnya.


Langkah pertama yang hendak  dilakukan adalah identifikasi apa saja yang telah menjadi  keluhan serta keinginan masyarakat terkait permasalahan lalu lintas, seperti kondisi jalan hingga kesemrawutan kendaraan.


“Langkah awal saat ini  prioritas atau focus utama bahasan adalah  tentang kesemrawutan lalulintas dan kerusakan jalan kota, propinsi serta nasional,” tandasnya.


Terkait dengan kerusakan jalan propinsi dan nasional akibat kendaraan truk pasir yang melebihi tonase, Wakil Walikota menilai perlu ada kesepakatan serta komitmen bersama sesuai dengan yang sudah diatur dalam peraturan walikota (perwal) mengenai jam lewat kendaraan.

“Saat ini belum  dibuatkan perda tentang hal tersebut, cukup dengan aturan yang sudah ada saja,” ungkapnya. 


Pembentukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak semua dilakukan di Indonesia dan hanya terdapat lima kota dan kabupaten saja yakni, Sumenep (Jawa Timur), Buleleng (Bali), Sleman (DIY Yogyakarta), Kota Cirebon (Jawa Barat) dan Kota Sukabumi (Jawa Barat).  

0 komentar :

Posting Komentar